Kesadaran Ekologis di Era Normal Baru

Kesadaran Ekologis di Era Normal Baru

Ekonesia.org, Palu – Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) berharap era normal baru menjadi momentum kesadaran warga dan pemerintah untuk membangun keasadaran ekologis. Hal ini disampaikan oleh pihak EKONESIA, melalui rilis yang diterima oleh media ini.

Di dalam rilis tersebut, pihak EKONESIA menyebutkan jika era normal baru bukan hanya penerapan protokol kesehatan, tapi merawat dan menjaga sektor hulu alam dan manusia, yaitu kondisi ekologi agar tidak rusak.

Pihak EKONESIA juga menyebutkan jika sesungguhnya hari ini kita sudah mengalami darurat ekologis, sehingga pandemi lebih mudah menyebar dan meluas, disebabkan oleh ketidak mampuan sistem pelayanan alam mencegah penyebaran pandemi dan virus mematikan lainnya, akibat dari kerusakan ekologis kita yang sudah terjadi sejak lama.

Menurut Direktur EKONESIA, Azmi Sirajuddin, sepanjang tahun 2020 ini saja, bencana ekologis sudah beberapa kali melanda wilayah Sulteng. Dalam catatan EKONESIA, setidaknya hingga bulan Juni 2020, sudah lima wilayah yang diterjang bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor. Terjadi di Kabupaten Poso, Sigi, Parigi Moutong dan Morowali Utara. Bahkan bencana ekoogis itu terjadi di tengah merebaknya pandemi Covid19.

Indikator itu menunjukan bahwa kita mengalami krisis bahkan darurat ekologis.

Menurutnya, masyarakat Sulawesi Tengah benar-benar mengalami multi beban (multi-impact) akibat krisis ekologis ini. Kita baru saja mengalami bencana alam dua tahun silam, kemudian pandemi melanda kehidupan warga di tengah belum pulihnya kehidupan para penyintas bencana. Setelah itu, di saat kita berjibaku melawan pandemi Covid-19, sebahagian wilayah kota kembali diterjang bencana ekologis seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Oleh sebab itu, pihak EKONESIA dalam rilisnya menyebutkan jika penerapan era normal baru sekarang ini tidak cukup hanya dengan penerapan protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Sebab itu hanya wilayah hilir dari kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya.

Tapi, mesti juga memastikan agar wilayah hulu berupa kepastian agar kondisi ekologis bisa dipulihkan kembali. Sehingga bisa mencegah peluang kerentanan dan risiko bencana baru terhadap kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya.

Karena itu, Direktur EKONESIA Azmi Sirajuddin, yang juga merupakan Anggota Dewan Nasional WALHI mendesak kepada pemerintah agar penetapan era normal baru berbarengan dengan upaya pemulihan ekologis.

“Kepulihan ekologis akan menjadi penentu bagi kepulihan kesehatan masyarakat”, ujarnya. (YP)

EKONESIA dan SHEEP Indonesia Salurkan Bantuan untuk Lansia di Sigi

EKONESIA dan SHEEP Indonesia Salurkan Bantuan untuk Lansia di Sigi

Ekonesia.org, Sigi – Yayasan Ekonesia Nusantara Lestari (EKONESIA) Bekerja sama dengan Yayasan SHEEP Indonesia menyalurkan bantuan alat kesehatan dan alat pelindung diri bagi masyarakat lansia di Desa Pombewe Ahad, (07/06/2020).

Taslim selaku kordinator lapangan yang saat itu bersama kawannya Yayan mengatakan, bahwa bantuan yang diberikan berupa masker, sabun, poster serta satu paket APD untuk Posyandu dan itu ditujukan kepada 118 lansia yang tercatat dalam data lansia Desa Pombewe.

“Tidak hanya itu, sebelumnya juga Ekonesia telah memasang beberapa baliho kampanye untuk Desa Pombewe guna mengoptimalkan sosialisasi penanganan dan pencegahan penularan covid-19”, ungkap Taslim

Taslim mengatakan, Penyerahan bantuan APD dilaksanakan di 3 tempat berbeda untuk menjaga kerumunan masa, yakni di kediaman Pak Erwin Selaku Kordinator Lansia, Masjid Dusun 3 desa Pombewe dan Puskesmas.

“Ketiga tempat tersebut berada pada dusun yang berbeda dan Penyaluran bantuan ini juga merupakan salah satu upaya sederhana Ekonesia untuk bisa membantu masyarakat dan tim medis di Desa Pombewe”, ujarnya.

Lanjut Taslim, Ditengah situasi darurat saat ini, mengharuskan semua elemen lembaga non pemerintah diharapkan dapat ikut serta dalam mewujudkan performa yang humanis, adaptif, dan responsif untuk menjangkau masyarakat melalui kebijkan dan program-programnya.

Dalam mekanisme penyaluran bantuan, Ekonesia beserta pemerintah desa dalam hal ini sekdes serta kordinator lansia Desa Pombewe bersama para kader posyandu melakukan sosialisasi dalam bentuk pemberian edukasi kepada masyarakat lansia. Mulai dari bagaimana cara menjaga daya tahan tubuh, cara mencuci tangan yang benar serta untuk selalu menggunakan masker setiap saat. (YN)

Sumber : infopena.com

Isu Pilkada Jangan Menutupi Isu Kebencanaan

Isu Pilkada Jangan Menutupi Isu Kebencanaan

Ekonesia.org, Palu – Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) berharap bahwa isu Pilkada yang sudah mulai marak belakangan ini tidak menutupi isu penanganan hak-hak penyintas bencana di daerah ini. Hal itu disampaikan oleh Direktur EKONESIA Azmi Sirajuddin.

“Hak-hak penyintas bencana seperti huntap dan penyaluran dana stimulan perbaikan rumah tidak boleh tertutupi oleh hiruk pikuk Pilkada yang akan berlangsung tahun ini”, Jelas Azmi. Minggu (23/02/2020)

EKONESIA banyak menerima aduan penyintas terkait penyaluran dana stimulan yang bermasalah. Misalnya, kejadian di Desa Baliase Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, di mana ada satu RT yaitu RT 12/RW 5 yang tak satupun warganya masuk ke dalam daftar penerima santunan dana stimulan.

“Menurut pengakuan Ketua RT 12 Abdul Muin, sejak bulan November 2019 warganya sudah memasukan data kerusakan rumah mereka ke Balai Desa. Namun ketika keluar pengumuman gelombang calon penerima dana stimulan tahap pertama dan kedua dari Pemkab Sigi, tak satupun warga RT 12 yang masuk namanya”, Ungkapnya

Kemudian katanya, dari hasil pendataan pihak RT 12 yang sudah dikonfirmasi ke pemerintah Desa Baliase, sekitar lebih dari 40 unit rumah di lingkungan itu mengalami dampak kerusakan akibat gempa. Baik yang ringan, sedang maupun berat.

“Hal ini telah disampaikan oleh warga RT 12 Desa Baliase kepada BPBD Sigi maupun ketika ada kunjungan Bupati Sigi Muh Irwan Lapata ke Kompleks BTN Baliase pada tanggal 27 Januari 2020,” Katanya

Warga RT 12 Desa Baliase berharap agar laporan mereka secara langsung kepada Bupati Sigi ketika itu benar-benar dapat ditindaklanjuti.

Mengingat bahwa Kota Palu dan Kabupaten Sigi sebagai wilayah terdampak bencana 28 September 2018 yang tahun ini akan memasuki mementum Pilkada, maka EKONESIA berharap isu politik Pilkada tidak mendominasi isu penanganan bencana, terutama yang terkait penyaluran hak-hak penyintas di kedua wilayah itu.

“Kami berharap Pemkot Palu dan Pemkab Sigi tidak kehilangan fokus menangani kebutuhan dan hak-hak penyintas bencana akibat mementum Pilkada tahun ini”. (Yahya Prianto)

Sumber : infopena.com

Ekonesia Penetapan Zona Merah jangan Melanggar HAM

Ekonesia : Penetapan Zona Merah jangan Melanggar HAM

Ekonesia.org, Palu – Penetapan zona merah kawasan rawan bencana di Sulawesi Tengah tidak boleh melanggar hak asasi manusia. Hal ini disampaikan oleh Azmi Sirajuddin, peneliti dari Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) dan juga penggiat lingkungan dari WALHI, Selasa, (3/12/2019).

Menurut Azmi, pemerintah tidak boleh tunduk terhadap selera kepentingan institusi pemberi donor, hibah dan hutang internasional.

“Pemerintah mesti punya kajian mendalam terhadap kawasan rawan bencana yang terpisah dari kajian lembaga pemberi donor, hibah maupun hutang internasional”, ujar Azmi.

Dari hasil kajian yang dilakukan oleh EKONESIA di beberapa titik kawasan rawan bencana Sulawesi Tengah, ditemukan fakta empirik bahwa masyarakat setempat justru memiliki pengetahuan kebencanaan yang sangat baik, sehingga ketika terjadi kerentanan alam, mereka sudah punya mitigasi secara kolektif.

Contohnya, di Desa Loli Saluran, Kabupaten Donggala, masyarakat setempat punya pengetahuan lokal tentang kerentanan alam seperti gempa dan tsunami. Ketika terjadi gempa bumi, masyarakat setempat sudah tahu bahwa mereka mesti segera meninggalkan garis pantai menuju areal perbukitan di kampung tersebut.

Dalam ingatan kolektif masyarakat Loli Saluran, dalam kurun waktu satu abad terakhir, mereka sudah menyaksikan dan merasakan peristiwa alam seperti tsunami sebanyak tigak kali menghantam kampung mereka. Dari tiga kali kejadian tsunami tersebut, risiko bencana di kampung itu dapat diminimalkan, berdasarkan pengetahuan lokal yang mereka miliki.

Oleh sebab itu, kata azmi, sebaiknya pemerintah mendorong pembentukan tim kajian sendiri, dengan pendanaan yang bersumber dari negara, sehingga menghindari konflik kepentingan dengan lembaga-lembaga pemberi donor internasional.

Jika sudah terbentuk tim kajian sendiri, maka ada baiknya melakukan redefinisi ulang terhadap zona rawan bencana, terutama kriteria dan indikator kategori zona merah (ZRB IV).

Sebab, daerah seperti Loli Saluran pada Peta Zona Rawan Bencana yang telah dikeluarkan sebelumnya dimasukan ke dalam kategori zona merah atau ZRB IV. Sehingga pemerintah meminta warga di wilayah pesisir di kampung tersebut mesti direlokasi.

Sementara, ada daerah lainnya yang dalam Peta ZRB juga masuk kategori ZRB IV tapi masih terdapat aktivitas bisnis yang sedang berjalan. Sehingga tampak pemberlakuan zona merah seperti tebang pilih, hanya menyasar kepada masyarakat menengah ke bawah.

“Karena fakta-fakta itulah, kami dari EKONESIA meminta penetapan zona merah harus diberlakukan adil untuk seluruh komponen masyarakat, sehingga tidak melanggar HAM nantinya, tapi jika masih tebang pilih maka itu pasti melanggar HAM”, Jelas Azmi.

Sumber : infopena.com

Pengabaian Ekonomi Penyintas Adalah Pelanggaran HAM

Pengabaian Ekonomi Penyintas Adalah Pelanggaran HAM

Dewan Nasional WALHi yang juga peneliti dari EKONESIA, Azmi Sirajuddin.


Ekonesia.org, Palu – Negara memiliki tanggung jawab untuk memulihkan ekonomi penyintas. Jika negara mengabaikan hal itu, maka sifatnya pelanggaran hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan oleh Dewan Nasional WALHi yang juga peneliti dari EKONESIA, Azmi Sirajuddin. “Negara tidak boleh lepas tangan terhadap pemulihan sumber-sumber ekonomi penyintas, karena itu adalah hak asasi penyintas”, ujarnya, Senin (21/10/2019).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya jumlah penyintas atau pengungsi akibat bencana 28 September 2018 sebanyak 53.172 Kepala Keluarga, atau setara 172.999 jiwa. Mereka inilah yang mesti menjadi perhatian serius dalan fase rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Lanjut Azmi, Pemulihan ekonomi penyintas sama urgensinya dengan pemulihan sektor lainnya.

Azmi mengungkap, bawaha berdaaarkan hasil riset EKONESIA , sektor yang paling tertinggal selama penanganan penyintas pasca bencana ialah urusan ekonomi atau sumber penghidupan rakyat. Para penyintas yang kini tersebar di titik-titik pengungsian seperti huntara dan tenda darurat masih banyak yang kehilangan pekerjaannya, seperti mereka yang bekerja di sektor non formal, nelayan, buruh pasar, buruh pelabuhan, karyawan pertokoan dan lainnya.

“Pengabaian terhadap pemulihan ekonomi penyintas merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Sebab setiap orang memiliki hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, seperti yang diatur di dalam UUD 1945, maupun yang diatur oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”, Tandasnya

Oleh karena itu, Azmi berharap akselerasi pemulihan pasca bencana yang dilakukan oleh negara tidak boleh berhenti hanya pada penyaluran santunan duka, dana stimulan perbaikan rumah, maupun penyaluran jatah hidup. [YP]

Sumber : infopena.com

Kades Baliase Harap Desa Diperkuat dalam Urusan Kebencanaan

Kades Baliase Harap Desa Diperkuat dalam Urusan Kebencanaan

Tampak dari kejauhan Hunian sementara (HUNTARA) di Desa Baliase (Dok: EKONESIA)


Ekonesia.org, Palu – Kepala Desa Baliase Haris berharap peran pemerintah desa diperkuat dalam urusan kebencanaan. Ditemui awak media beberapa waktu lalu pada saat Pelatihan Pengurangan Risiko Bencana di Balai Desa Baliase, beliau mengharapkan pemerintah dari pusat, provinsi dan kabupaten memperkuat kewenangan pemerintah desa dalam penanganan bencana.

“Kami rasakan betapa kita semua mesti menunggu bantuan dari luar baru kita bisa bergerak, padahal kita ada sumber daya di desa yang dapat digerakkan”, ungkapnya.

Sesungguhnya masyarakat setempat dan pemerintah desa dapat berperan serta dalam urusan kebencanaan, misalnya melalui program Desa Tangguh Bencana (Destana) kata Sri Idawati Latjanbo dari BPBD Kabupaten Sigi.

Seperti diketahui, pada saat terjadi gempa bumi 28 September 2018, Desa Baliase yang terletak di Kecamatan Marawola, Sigi, termasuk wilayah yang sangat terdampak. Total ada 115 unit rumah yang rusak berat karena gempa. Mereka kini masih menghuni hunian sementara (Huntara) di salah satu lokasi di desa tersebut.

Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) yang memiliki kantor layanan di Desa Baliase mendukung keinginan pemerintah desa setempat.

“Sesungguhnya kewenangan pemerintah desa sangat kuat secara yuridis dan sosiologis untuk menggerakkan sumber daya lokalnya jika terjadi keadaan darurat, seperti yang diatur di dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa”, ungkap Direktur EKONESIA Azmi Sirajuddin, yang juga merupakan warga Desa Baliase. Kamis (10/10/2019)

Dari hasil kajian EKONESIA terkait kewenangan pemerintah desa berdasarkan UU Desa, setidaknya ada empat kewenangan yang mereka miliki. Yaitu, penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, serta pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat setempat.

Oleh karena itu, menyikapi keinginan Kepala Desa dan aparatur pemerintahan di Desa Baliase, EKONESIA berharap dapat terbangun sinergitas antara pihak, seperti pemerintah kabupaten, pemerintah desa, pihak ketiga seperti LSM, swasta dan perguruan tinggi.

“Dengan adanya program Destana dari BNPB dan BPBD, peluang untuk memperkuat peran serta pemerintah desa dalam hal kebencanaan akan sangat terbuka”, tandasnya

Penulis : Yahya Afrianto – Sumber : infopena.com

Suasana Diskusi Terfokus Kebijakan RTRW Sulawesi Tengah Berpresfektif Kebencanaan, yang dihadiri oleh perwakilan LSM, Oraganisasi & NGO. Palu Hotel Jazz, Rabu (9/10/2019). Ist

Mestinya Revisi RTRW Sulteng Responsif Bencana

Keterangan Gambar : Suasana Diskusi Terfokus Kebijakan RTRW Sulawesi Tengah Berpresfektif Kebencanaan, yang dihadiri oleh perwakilan LSM, Oraganisasi & NGO. Palu Hotel Jazz, Rabu (9/10/2019). Ist


Ekonesia.org, Palu – Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Sulawesi Tengah mengharapkan revisi RTRW Provinsi yang sedang dalam proses mestinya responsif bencana.

Dewan Nasional WALHi yang juga peneliti dari Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA), Azmi Sirajuddin menyatakan, bahwa Draf Ranperda RTRW Sulawesi Tengah secara substansi tidak responsif terhadap bencana.

Salah satu indikatornya ialah tidak dimasukannya UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana di dalam konsideran rujukan hukumnya. Padahal salah satu alasan pemerintah melakukan revisi RTRW karena situasi kedaruratan bencana alam 28 September 2018.

“Tidak nyambung antara semangat merevisi RTRW dengan naskah Ranperda RTRW yang bolong secara rujukan yuridisnya karena peraturan perundang-undangan tentang kebencanaan tidak menjadi rujukan, sehingga susah mendudukan mandatnya dalam mengakomodir isu kebencanaan”, ujar Azmi pada forum diskusi terfokus (FGD) tentang Revisi RTRW Sulteng di Palu Rabu, (09/10/2019).

Hal lain yang mencengangkan kata azmi, hasil sementara analisis Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhadap Ranperda RTRW Sulawesi Tengah. Sesuai dengan dokumen hasil kajian KLHS yang diperoleh dari pemerintah, tampak sekali bahwa rekomendasi tim KLHS sangat longgar terhadap aktivitas ekstraktif yang berpotensi menimbulkan risiko bencana seperti pertambangan.

“Rekomendasi Tim KLHS atas revisi RTRW Sulteng sangat lemah, karena hanya meminta peninjauan ulang terhadap keberadaan kawasan pertambangan di zona rawan bencana tinggi. Mestinya tegas saja kepada pemerintah bahwa menghentikan pengembangan kawasan pertambangan di zona rawan bencana tinggi”, tandasnya

Senada dengan itu, pegiat kebencanaan dari Sulteng Bergerak Rifai Lahamu, menjelaskan, jika naskah Ranperda RTRW dimaksud tidak mitigatif bencana.

“Kami memandang naskah Ranperda RTRW ini tidak mitigatif, sebab isu kebencanaan di dalam rumusan naskah Ranperda RTRW hanya menyinggung tentang jalur evakuasi, padahal tidak dijelaskan secara utuh jalur evakuasi untuk bencana jenis apa”, Terangnya.

Sebelumnya, Sulteng Bergerak yang merupakan koalisi dari beberapa organisasi pegiat kebencanaan telah menyiapkan satu Legal Opinion tentang pandangan resmi mereka terkait aspek yuridis formal dari naskah Ranperda RTRW Sulawesi Tengah.

Di sisi lain, naskah Ranperda RTRW tersebut tidak integral dengan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulawesi Tengah Pasca Bencana. Begitupun juga tidak integral dengan Peta Zona Rawan Bencana yang telah dikeluarkan pemerintah. Begitupun halnya dengan rencana kontijensi daerah juga harus dijadikan rujukan revisi RTRW provinsi.

“Dokumen rencana kontijensi daerah mestinya sudah harus ada sebelum melakukan revisi RTRW, sehingga revisinya menyesuaikan dengan rencana kontijensi bencana”, ungkap Hari Sasmita Wibowo dari Yayasan Sheep Indonesia.

Sesuai rencana, sejumlah organisasi masyarkat sipil tersebut akan menyampaikan secara resmi Kertas Posisi kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Sulawesi Tengah. Kertas Posisi itu nantinya berisi pokok-pokok pikiran tentang sejumlah isu kunci yang mesti diintegrasikan ke dalam naskah Ranperda RTRW Sulawesi Tengah.

Sumber : infopena.com