EKONESIA.org, Palu – Sejumlah pihak dari unsur organisasi masyarakat sipil, petani sawit, akademisi, praktisi perkebunan, pemerintah daerah, serta pihak swasta, pada Selasa 21 Juli 2026, bertempat di Kota Palu, telah mendeklarasikan terbentuknya Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan Sulawesi Tengah (FMPSB-Sulteng). Pembentukan wadah tersebut merupakan buah dari proses panjang yang telah dilalui sejak tahun 2024.
Forum tersebut dibentuk dengan tujuan membangun serta memperkuat kolaborasi dan sinergitas para pihak, menuju tata kelola perkebunan sawit yang lebih baik, berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah. Direktur Eksekutif Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA), Azmi Sirajuddin, mengatakan forum tersebut akan menjalankan fungsi sebagai fasilitator, dinamisator, mediator dan akselerator. Sehingga para pihak terkait dapat menemukan solusi bersama, lebih konkret, lebih transparan, serta lebih berkeadilan. Forum ini juga akan mendukung percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), penerapan standar ISPO, pengembangan hilirisasi, hingga transisi menuju komoditas sawit yang bebas deforestasi.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan ruang dialog terbuka bagi setiap pihak, membangun dan merancang resolusi bersama, menerapkan prinsip FPIC atau PADIATAPA bagi masyarakat hukum adat dan komunitas lokal, serta mengawal implementasi sawit berkelanjutan di Sulawesi Tengah. Tentunya sinergitas dan kolaborasi menjadi kunci mewujudkan tata kelola sawit yang inklusif dan kompetitif,‘ ujar Azmi.
Dukungan terhadap pembentukan forum multipihak ini juga datang dari pemerintah daerah. Anggota Komisi III yang juga Ketua BKD DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman, menyatakan bahwa forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah yang lebih konkret untuk pengembangan sektor sawit di tingkat daerah.
“Kami berharap semoga forum ini dapat menghasilkan terobosan yang bernas untuk sektor sawit di Sulawesi Tengah. Kolaborasi sebagai kuncinya, mari kita bersama-sama memajukan sawit di daerah kita ini,” ujar Musliman di hadapan peserta deklarasi.
Dalam kata sambutannya di hadapan peserta deklarasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Jen Kurnia Gembu, mengatakan pembentukan forum menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendampingan terhadap beragam persoalan di sektor perkebunan sawit, dari aspek regulasi hingga tata kelola.
“Secara prinsip, kami dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung terbentuknya Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan. Permasalahan di sektor sawit masih banyak, membutuhkan pendampingan agar pengelolaannya dapat berlangsung secara berkelanjutan,“ ujar Jen.
Sementara itu, akademisi Universitas Tadulako Mohamad Ahlis Djirimu melihat kolaborasi dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan adalah faktor determinan menuju peningkatan daya saing industri sawit di Sulawesi Tengah. Dia berpandangan bahwa pengembangan hilirisasi masih mengalami tantangan karena sebagian besar industri pengolahan terletak di Sulawesi Tengah. Karena itu, distribusi tandan buah segar kerap terlambat dan kurang efisien.
“Yang utama kita upayakan tentu saja sinergitas antara korporasi, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, petani sawit, dan masyarakat lingkar perkebunan sawit. Sebab tanpa sinergitas, kita tidak dapat meraih manfaat maksimal dari industri sawit tersebut,“ ujarnya.
Di sela-sela rehat dan santap siang bersama, para peserta juga membincangkan relevansi kehadiran Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan Sulawesi Tengah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Di dalam dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 Provinsi Sulawesi Tengah, tertuang penjabaran Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Jika mengacu pada dokumen tersebut, gagasan Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan Sulawesi Tengah sejalan dengan misi “BERANI Makmur“.
Oleh karena itu, kehadiran Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan Sulawesi Tengah (FMPSB-Sulteng) diharapkan berkontribusi nyata dalam mendukung pencapaian misi pemerintah daerah dimaksud. Tentunya, selain para pihak yang tergabung di dalam forum itu, publik secara luas di Sulawesi Tengah juga menyambut dengan baik kehadiran forum ini.
EKONESIA.org, Opini – Mengapa banyak kebijakan dan program pembangunan yang niatnya lurus berubah menjadi bencana sosial-ekologis? Pertanyaan retoris ini menjadi hantu yang terus bergentayangan pada awal tahun 2026.Sisi lain, alih-alih rakyat merayakan hasil surplus kemajuan, sebaliknya, justru yang disaksikan adalah ragam bencana ekosistem, berkelindan dengan selubung kejahatan lingkungan dan “hantu” kapitalisme alam yang bermetamorfosis menjadi kebijakan-kebijakan hijau namun meminggirkan tujuan keadilan sosial-ekologis.
Kondisi pertokoan di Kota Kuala SImpang, Ibu Kota Aceh Tamiang, Aceh, setelah banjir bandang. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
Sekali lagi, hutan bukan komoditas
Kesalahan fatal cara pandang kita adalah menyamakan hutan dengan sekumpulan pohon hijau ber-klorofil yang bisa tergantikan oleh perkebunan monokultur.
Narasi ini melegitimasi konversi hutan skala besar yang menurut data Forest Watch Indonesia (FWI: 2024-2025) telah memicu ekosida.
Banjir bandang yang kini mengepung Sumatera bukan sekadar fenomena cuaca, melainkan jeritan ekosistem yang kehilangan penyangganya akibat hutan yang lenyap di level lanskap kepulauan.
Secara akademik, reduksi fungsi hutan menjadi sekadar komoditas klorofil merupakan bentuk pengabaian terhadap integritas ekosistem.
Hutan bukan semata daun hijau yang memiliki klorofil hingga dianggap sepadan dengan sawit. Pandangan ini memicu krisis ekosistem yang bersifat paradigmatik, di mana alam hanya berdasarkan nilai ekstraktifnya, mereduksi makna intrisiknya yang kompleks dan berlapis relasinya dengan manusia di sekitarnya.
Secara ilmiah, konversi hutan alam menjadi monokultur merusak layanan hidrologis ekosistem. Pada saat negara memaksakan definisi hutan hanya sebagai kayu atau komoditas, negara sebenarnya sedang melakukan marjinalisasi terhadap fungsi ekologis dan sosial hutan tersebut (Peluso, 1992).
Penyederhanaan fungsi hutan semata “barang dagangan” adalah indikator kunci dari masih kuatnya nalar antroposentrisme dan komodifikasi alam.
Maka, dapat direfleksikan bahwa akar masalah mengapa niat baik menjadi bencana terletak pada belum berubahnya corak paradigma antroposentrisme ekstraktif atas alam, hutan dan isinya.
Atau dengan bahasa lain, akar masalahnya adalah “krisis ekosistem sekarang ini sebagai problem paradigmatik.” Sebab, yang masih kuat tertanam di para pengambil kebijakan pembangunan adalah alam semata dilihat sebagai stok modal (natural capital) yang harus dikonversi menjadi aliran pendapatan demi target pertumbuhan ekonomi.
Program dan kebijakan terkait sumberdaya alam secara nasional kerap mendudukkan hutan sebagai entitas penyerap karbon (klorofil).
Pemerintah masih banyak terjebak pada solusi teknokratis seperti carbon offset yang sering kali mengabaikan fungsi sosial-ekologis hutan bagi masyarakat adat/lokal/tempatan. Inlah yang disebut oleh Erik Swyngedouw (2010) sebagai “Commodification of Nature.”
Konsep yang menjelaskan bagaimana proses politik mengubah alam menjadi aset finansial, yang seringkali justru memicu ketidakadilan baru melalui green grabbing.
Hutan Pahuwato, Gorontalo, yang terbabat. Foto: Forest Watch Indonesia
Hantu kapitalisme alam dan solusi palsu
Secara sederhana “Hantu Kapitalisme Alam” merujuk, pada praktik sistem kapitalisme yang memperlakukan alam semata komoditas, bukan semata melalui cara-cara ekstraksi, juga melalui integrasi total ke dalam sirkulasi kapitalisme global. Satu proses yang sering disebut sebagai komodifikasi alam sekaligus production of nature (Smith, 1984).
Alam tidak lagi dilihat sebagai sistem penyangga kehidupan yang sakral, melainkan sebagai “aset” atau “modal” yang harus memberikan imbal hasil (cuan).
Meskipun beberapa teoritkus memperkenalkan natural capitalism sebagai solusi, namun kritikus seperti John B. Foster (2000) melihatnya sebagai cara modal untuk tetap tumbuh dengan membebankan biaya kerusakan lingkungan pada masyarakat.
Atau dalam bahasa Harvey (2003), menggunakan konsep accumulation by dispossession (akumulasi melalui perampasan), di mana kapitalisme bertahan dengan cara merampas kekayaan publik/alam (seperti hutan) untuk jadi milik pribadi demi berlanjutnya akumulasi modal.
Kini, hantu itu kerap bergentayangan dengan jubah baru bernama ekonomi hijau dan topeng-topeng proyek hijau lainnya. Pertanyaan mendasarnya, apakah “hijau” otomatis “berkeadilan” (sosial-ekologis?.
Di Nusantara, kita melihat pola penghancuran yang berpindah-pindah dan terus berkelanjutan. Di Pulau Bangka dan Maluku Utara: ekosistem alam hancur oleh ambisi industri ekstraktif tambang (timah dan nikel) demi baterai kendaraan listrik (Walhi Babel dan Walhi Malut, 2025, TII, 2024).
Di pulau Sulawesi dan Papua, kini berada dalam daftar lanjutan untuk dikomodifikasi atas nama transisi energi dan ketahanan pangan dengan legitimasi kebijakan proyek strategis nasional (PSN).
Praktiknya, proyek-proyek ini berkontradiksi dengan realitas empirik sosial-ekonomi masyarakat di sekitarnya yang justru hak- hak dasarnya makin terabaikan, termarginalisasi dan terlempar keluar dari ruang hidupnya sendiri, terkepung konflik agrariastruktural (KPA, 2026). Ia juga makin menjauh dari pemenuhan syarat keamanan insani (human security). Inilah bukti semua janji pembangunan itu solusi palsu.
“Solusi palsu” adalah istilah untuk kebijakan yang tampak ramah lingkungan namun secara struktural tetap merusak dan tidak adil secara ekologis.
Proyek-proyek bertopeng green dan blue economy tanpa keadilan sosial-ekologis hanyalah cara halus untuk merampas ruang hidup masyarakat adat dan lokal.
Transisi energi yang diklaim “bersih” di hilir, nyatanya berubah menjadi green grabbing yang meninggalkan jejak darah dan kerusakan permanen di hulu. Sebab watak dasar proyek energi itu tetap sama seperti saat kelahirannya dulu yakni: ekstrativisme, akumulasi dan dominasi (Habib, 2025).
Kawasan industri nikel yang berada di pesisir Teluk Weda. Foto: Irfan Maulana/Mongabay Indonesia
Cuan, korupsi struktural, dan oligarki
Di balik kehancuran ini, ada syahwat “cuan” berpadu dengan korupsi struktural. Rekomendasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) KPK (2018) jelas menyebutkan, ada fenomena state captured corruption, di mana kebijakan publik dibajak kepentingan oligarki.
Kekayaan alam dan agraria tidak lagi dikelola untuk kemaslahatan publik, melainkan menjadi aset pribadi segelintir orang yang mampu mendikte dan mengontrol kekuasaan melalui regulasi hukum.
Fenomena state capture adalah level tertinggi dari korupsi. Praktik ini berbeda dengan korupsi institusional, yang bersumber pada masalah transparansi dan birokrasi, melainkan kondisi di mana aktor-aktor privat—dalam hal ini oligarki—mampu mendikte aturan main (regulasi) sebuah negara.
State capture terjadi ketika perusahaan atau individu berpengaruh membentuk hukum, kebijakan, dan regulasi negara melalui hubungan koruptif dengan pejabat publik untuk keuntungan mereka. (Hellman & Kaufmann, 2001).
Di Indonesia, ini terlihat pada sinkronisasi antara kepentingan bisnis ekstraktif dengan produk hukum yang bersifat pesudo legal. Misal, lahirnya UU Cipta Kerja yang menjadi karpet merah investasi, dan pelonggaran kewajiban aturan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau percepatan izin di kawasan hutan yang seringkali mendahului kajian ekologis menyeluruh.
Negara tidak lagi berfungsi sebagai wasit, melainkan sebagai fasilitator bahkan stempel bagi akumulasi modal para koprorasi berbasis sumberdaya alam. Kepala daerah pun tersandera oleh bohir-bohir yang membiayai dana kampanye pilkada mahal mereka dengan kompensasi kemudahan izin dan konsesi di lahan dan hutan (GNPSDA KPK, 2018).
Ketika kekayaan alam terbajak oligarki melalui korupsi berwatak menyanderaan negara, terjadi pergeseran dari public goods (barang publik) menjadi private assets.
Hukum tidak lagi bersifat impersonal atau universal, melainkan menjadi alat “stempel” bagi perampasan ruang hidup masyarakat yang legal secara administratif dan nomatif hukum, namun cacat secara etis, moral dan keadilan ekologis.
Wajah kumuh birokrasi prismatik
Kegagalan memahami krisis ekosistem selain berakar pada problem paradigmatik cara melihat alam, juga akibat politik kebijakan tata kelola hutan dan sumberdaya alam yang masih terjerat karakteristik budaya masyarakat prismatik.
Sebuah istilah sosiologis dari Fred W. Riggs (1964) yang menggambarkan wajah birokrasi yang “kumuh.” Di sini, hukum modern hanya menjadi sampul formal, sementara praktiknya tetap patrimonial—di mana akses terhadap sumber daya alam ditentukan kedekatan dengan kekuasaan demi mengejar “cuan.”
Seluruh niat kebijakan yang lurus akan bengkok, karena watak birokrasi penuh budaya asal bapak senang (ABS), patronase, kekerabatan, klientilisme dan feudalisme.
Dalam birokrasi yang “kumuh”, pejabat publik mungkin mengadopsi bahasa-bahasa keren seperti “pembangunan berkelanjutan” atau “transisi energi” (sebagai sampul), demi kesejahteraan, kemakmuran, ketahanan pangan dan generasi emas. Namun, di bawah meja, keputusan tetap berpadu dengan pembagian konsesi kepada jejaring oligarki, atau kelompoknya sendiri.
Situasi ini menciptakan apa yang disebut sebagai legalized corruption—korupsi yang terlihat sah karena ada regulasinya.
Birokrasi berwatak prismatik membuat keharusan tata kelola sumberdaya hutan untuk kelestarian, keberlanjutan dan keadilan direduksi semata kaveling sumberdaya dan politik dagang sapi kepentingan antar elit politik nasional.
Sebab, sumberdaya hutan dengan fungsi komplek dan berlapisnya bisa direduksi sebagai deretan daun hijau ber-klorofil yang dianggap sepadan dengan sawit.
Kepulauan Papua sebagai warisan hutan hujan dan tropis dunia seolah boleh mereka bersihkan selama tanaman masih berdaun hijau dan meningkatkan akumulasi cuan pertumbuhan.
Akibatnya, eksploitasi skala kepulauan dianggap biasa, meskipun telah terbukti memicu kejahatan lingkungan, ekosida berujung pada banjir bandang di Sumatera.
Alam makin porak-poranda karena ambisi ekonomi pertumbuhan tanpa batas (Habib, Kompas 25 Des 2025) kepulauan lain nusantara hanya tinggal menunggu waktu jika tidak ada ketegasan kebijakan guna menghentikan sahwat brutalitas deforestasi skala besar dan terus menerus, semata demi ekonomi pertumbuhan tanpa pemerataan dan keadilan sosial ekologis.
Hutan adat yang terancam proyek pangan dan energi dan masyarakat adat terus bertahan. Foto: Yayasan Pusaka
Menjemput keadilan antar generasi
Memulihkan krisis sosial-ekologis nusantara membutuhkan langkah yang menyeluruh dan radikal. Kita tidak bisa lagi menggunakan kacamata tunggal dan monodisipliner yang sempit.
Perlu perspektif transdisipliner untuk memahami kompleksitas krisis ini dan merumuskan solusi yang berpihak pada kehidupan jangka panjang.
Kalau merujuk pemikiran Wolfgang Sachs (2015) dalam Planet Dialectics: Explorations in Environment and Development, langkah pertama, adalah kritik terhadap paradigma pembangunan (developmentalism).
Sachs berargumen, konsep “pembangunan” adalah bentuk kolonialisme baru. Pembangunan menciptakan standar tunggal bagi seluruh dunia untuk meniru gaya hidup barat yang konsumtif, yang secara fisik tidak mungkin ditopang oleh sumber daya bumi yang terbatas.
Kedua, keniscayaan menjaga keadilan antar generasi (intergenerational justice). Dia menekankan, model ekonomi saat ini sedang “mencuri” masa depan.
Kekayaan yang dirayakan hari ini sebenarnya adalah hasil dari menguras modal alam (hutan, mineral, air) yang seharusnya menjadi hak milik generasi mendatang.
Ketiga, dialektika planet. Sachs menyoroti kontradiksi antara ekonomi global yang tidak terbatas dengan biosfer yang terbatas. Dia mengkritik efisiensi teknokratis (seperti sekadar mengganti mesin bensin ke listrik) sebagai solusi semu jika pola konsumsi dan pertumbuhan ekonomi yang eksponensial tidak diubah.
Keempat, ekologi penyelamatan vs ekologi martabat. Dia membedakan, antara “ekologi para elite” yang hanya ingin menyelamatkan sistem ekonomi agar terus berjalan (misal, melalui pasar karbon), dengan “ekologi rakyat” nusantara yang memperjuangkan hak atas tanah, air, dan martabat hidup.
Dengan demikian, krisis di Indonesia bukan sekadar masalah teknis atau kurangnya regulasi, melainkan kegagalan filosofis dalam melihat hubungan antara manusia dan alam.
Maka penting satu kompas dan landasan moral bahwa pemulihan krisis sosial-ekologis tidak bisa lagi melalui “solusi palsu” kapitalisme hijau, melainkan melalui pengakuan terhadap martabat alam dan memastikan hak generasi masa depan.
Food estate gagal. Pembukaan lahan oleh perusahaan sawit di lahan food estate sawah Kalteng. Foto: Pantau Gambut
Referensi:
Ben Habib, Energi: Kepengaturan Politik Ekstraktif, Sajogyo Institute. Bogor. 2025
Forest Watch Indonesia (FWI). (2024/2025). Potret Keadaan Hutan Indonesia: Deforestasi di Ambang Krisis Kepulauan.
Foster J. B. (2000). Marx’s Ecology: Materialism and Nature.
Fairhead, J., Leach, M., & Scoones, I. (2012). Green Grabbing: A New Appropriation of Nature?. Journal of Peasant Studies, 39(2), 237-261
Habibburachman, Menghentikan Pertumbuhan, Koran Kompas, 25 Des 2025.
Hellman, J. S., & Kaufmann, D. (2001). Confronting the Challenge of State Capture in Transition Economies. Finance & Development, IMF. (Rujukan teknis untuk fenomena State Captured Corruption).
Harvey, David. (2003). The New Imperialism. Oxford University Press. (Rujukan untuk teori Accumulation by Dispossession atau akumulasi melalui perampasan lahan dan sumber daya)
Hawken, Paul, Lovins, Amory, & Lovins, L. Hunter. (1999). Natural Capitalism: Creating the Next Industrial Revolution. Little, Brown and Co.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, 2018). Rekomendasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA): Evaluasi Korupsi Struktural dan State Capture di Sektor Kehutanan dan Pertambangan.
Peluso, Nancy Lee. (1992). Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistance in Java. University of California Press. (Rujukan klasik mengenai konflik penguasaan hutan antara negara dan masyarakat lokal) .
Riggs, Fred W. (1964). Administration in Developing Countries: The Theory of Prismatic Society. Boston: Houghton Mifflin. (Rujukan untuk konsep Masyarakat Prismatik dan karakteristik birokrasi yang tumpang tindih antara modernitas dan patrimonialisme) .
Robison, Richard, & Hadiz, Vedi R. (2004). Reorganising Power in Indonesia: The Sociology of Oligarchy in the Age of Markets. Routledge. (Analisis mengenai bagaimana Oligarki menguasai struktur ekonomi-politik pasca-Orde Baru) .
Swyngedouw, Erik. (2010). Impossible Sustainability and the Post-political Condition. In: Twenty-First Century Gateways. (Analisis mengenai “solusi palsu” dan bagaimana isu lingkungan didepolitisasi demi kepentingan modal) .
Sachs, Wolfgang. (2015). Planet Dialectics: Explorations in Environment and Development. Zed Books. (Membahas mengenai Keadilan Antar Generasi dan kritik terhadap konsep pembangunan konvensional).
Smith, N. (1984). Uneven development: Nature, capital, and the production of space. Blackwell.
Whyte, Kyle Powys. (2020). Indigenous Environmental Justice: Anti-Colonial Logistics and the Anthropocene. (Rujukan untuk Konservasi berbasis HAM dan perspektif masyarakat adat dalam menghadapi perubahan iklim) .
Penulis: Eko Cahyono adalah Peneliti dan Pegiat di Sajogyo Institute. Mahasiswa Doktoral Sosiologi Pedesaan IPB University. Wakil Ketua Umum Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI) Bidang Eksternal/Kolaborasi (2023-2027). Tulisan ini merupakan opini penulis.
Sebagian besar laut di pesisir di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dicemari limbah lumpur pertambangan nikel. Foto: Riza Salman/Mongabay Indonesia.
Sumber: Rilis mongobay.co.id Tanggal 1 Februari 2026
EKONESIA.org, Parimo — Kepala Advokasi dan Pembelaan Hukum (EKONESIA) Sulawesi Tengah, Yogi, menegaskan bahwa industri berbasis agromaritim merupakan kunci utama kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Menurutnya, kekayaan keanekaragaman hayati yang dimiliki daerah ini menjadi modal fundamental untuk mendorong pembangunan berkelanjutan.
Yogi menyampaikan, Parigi Moutong memiliki potensi besar pada sektor pertanian, peternakan, dan pengolahan sumber daya laut. Ketiga sektor tersebut selama ini telah menjadi penopang utama kehidupan masyarakat, mulai dari wilayah Maleali hingga Sausu, yang secara turun-temurun menggantungkan hidup pada sektor tani, ternak, dan hasil laut.
“Pola hidup masyarakat Parigi Moutong yang diwariskan secara konsisten dari generasi ke generasi inilah yang menjadi dasar lahirnya berbagai kebijakan daerah untuk menjaga keberlanjutan sektor agromaritim,” kata Yogi dalam rilis resminya, Jumat (26/12/2025).
Salah satu kebijakan penting, lanjut Yogi, adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Dengan adanya kebijakan tersebut, Yogi menilai mata rantai pembangunan ekonomi daerah seharusnya diarahkan untuk memperkuat integrasi sektor pertanian, peternakan, dan kelautan. Integrasi itu, kata dia, perlu ditopang oleh kehadiran industri berbasis pembangunan agromaritim agar kesejahteraan rakyat Parigi Moutong dapat terjamin secara berkelanjutan.
Yogi juga menekankan bahwa sektor agromaritim yang meliputi pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan telah terbukti menjadi penopang ekonomi nasional di tengah krisis.
“Saat pandemi Covid-19 dan krisis iklim global, sektor ini justru menunjukkan daya tahannya dan memberi kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),” ujarnya.
Dalam konteks regional, Yogi menyoroti Teluk Tomini sebagai bentang agromaritim terbesar di kawasan bioregion Sulawesi. Teluk Tomini membentang di 14 kabupaten/kota dan tiga provinsi, yakni Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Namun demikian, Yogi mengingatkan adanya ancaman serius terhadap keberlanjutan lanskap agromaritim Teluk Tomini. Aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan monokultur, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Proyek Strategis Nasional (PSN) dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologi, mulai dari deforestasi, degradasi lahan, pencemaran laut, hingga menyusutnya ruang hidup masyarakat pesisir dan petani.
“Parigi Moutong menjadi salah satu wilayah yang sangat rentan karena secara geografis berada tepat di sepanjang Teluk Tomini,” ujar Yogi.
Ia juga menyoroti kebijakan pemerintah daerah yang menetapkan sejumlah wilayah sebagai kawasan pertambangan, yang dinilainya berpotensi mengancam keberlanjutan ruang hidup rakyat Parigi Moutong.
Yogi menegaskan, tanpa perubahan arah kebijakan pembangunan yang berpihak pada agromaritim berkelanjutan, Parigi Moutong berisiko kehilangan basis ekonomi dan ekologinya.
“Agromaritim bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal menjaga lingkungan, budaya, dan masa depan generasi Parigi Moutong,” tutupnya.
Ekonesia.org, Touna – Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) mengapresiasi dan meminta pembentukan Daerah otonomi baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Togean harus berperspektif kebencanaan.
Diketahui, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura telah menyetujui pembentukan Kabupaten Pulau Togean hasil pemekaran Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Selasa, (6/9/2022) lalu.
Peneliti EKONESIA, Azmi Sirajuddin mengatakan berdasarkan hasil penelitian EKONESIA di Kepulauan Togean pada tahun 2021 dan 2022, kawasan tersebut memiliki kerentanan yang cukup tinggi. Terutama dalam rantai kebutuhan pokok masyarakat dan dampak perubahan iklim.
Lebih dari 80% kebutuhan dasar bersumber dari Ampana sebagai ibukota Kabupaten Touna. Sisanya bersumber dari Gorontalo. Jika terjadi keterlambatan atau pembatalan pelayaran kapal menuju Kepulauan Togean karena kapal rusak dan kelangkaan BBM atau karena ombak besar maka dipastikan suplai kebutuhan dasar terhenti,” ujar Azmi, Sabtu, (10/9/2022).
Hal lain yang dicermati Ekonesia, kata Azmi dampak dari perubahan iklim, karena dampak itu akan menjadi persoalan nelayan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
” Dari kunjungan Kepulauan Togean mengalami perubahan pola musim melaut bagi nelayan karena cuaca tak menentu. Berakibat seringnya nelayan tradisional tidak beroperasi. Sehingga mereka tak punya penghasilan dan harus berhutang di kios, warung atau toko untuk keperluan hidupnya,” ujar Azmi.
Hal tersebut, menurut Azmi akan berpotensi terjadi peristiwa pengeboman dan pembiusan ikan serta prilaku deatructive fishing lainnya.
Olehnya, EKONESIA meminta pemerintah dalam rencana pembentukan DOB Kabupaten Kepulauan Togean lebih melihat perspektif bencana.
“Sebab, hari ini dan ke depan, tak ada lagi daerah atau wilayah di dunia ini yg aman dari dampak perubahan iklim yang diakibatkan oleh pemanasan global,” tandasnya.
Sebelumnya, menurut EKONESIA letak geografis Kepulauan Togean yang berada di tengah tengah Teluk Tomini yang luas. Saat ini, wilayah calon DOB itu berstatus Cagar Biosfer, setelah ditetapkan oleh UNESCO pada bulan Juni tahun 2019 di Paris, Prancis.
Luas kawasan Cagar Biosfer Togean Tojo Una-Una mencapai 2.187.632 hektar. Termasuk dari gugusan segi tiga karang dunia (coral triangel area). Zona inti seluas 368.464 hektar. Zona penyanggah 281.136 hektar. Zona Transisi seluas 1.538.032 hektar.
Sebelumya kawasan itu memiliki status sebagai Taman Nasional Kepulauan Togean (TNKT), sesuai dengan penetapan dari Menteri Kehutanan pada tahun 2014. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 418/Menhut-II/2004, memiliki luas perairan seluas 362.605 hektar.
Ekonesia.org, Sigi – Kelompok Tani Hutan (KTH) Uvempane Desa Pulu Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi, dibentuk pada hari Minggu, 10 Oktober 2021.
Pertemuan kampung yang difasilitasi oleh Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) atas dukungan dari Yayasan Sheep Indonesia (YSI), yang dihadiri oleh masyarakat dan pemerintah desa setempat, menyepakati pembentukan Kelompok Tani Hutan (KTH). Dengan nama KTH Uvempane.
Kata Uvempane yang bermakna air panas dalam bahasa Kaili, mengacu kepada keberadaan sumber air panas yang ada di Desa Pulu. Masyarakat setempat menyebut air panas yang melimpah itu dengan nama Kaliali. Artinya air panas yang berdimensi maskulin dan juga feminim.
Pembentukan KTH itu dimaksudkan untuk kehadiran kelembagaan lokal yang akan mengawal kegiatan-kegiatan wanatani (agroforestry) di level tapak. Kepala Desa Pulu Salman, gembiran dan senang dengan terbentuknya KTH Uvempane.
“Kita beeharap kelompok KTH ini akan menjadi penggerak kegiatan wanatani di Desa Pulu”, ujarnya.
Sebelumnya, pada kunjungan pihak Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah XII Palu beberapa waktu lalu, pihak Balai telah menyarankan agar Desa Pulu mencanangkan program wanatani atau agroforestry. Mempertimbangkan bahwa wilayah ini memiliki potensi lanskap yang luar biasa. Selain itu, kehadiran sumber air panas Kaliali dapat dijadikan ikon agroforestry Desa Pulu.
Sementara itu, Direktur EKONESIA Azmi Sirajuddin, mendukung kehadiran KTH Uvempane. “KTH di level tapak dapat memainkan peranan yang sentral dalam aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, karena itu kelembagaan lokal seperti itu patut didukung dan diperkuat kapasitasnya sebagai penggerak kesadaran bencana iklim”, ungkap lelaki yang aktab disapa Daeng Mamase.
Pihak EKONESIA degan dukungan Yayasan Sheep Indonesia (YSI) akan memperkuat kapasitas KTH Uvempone. Melalui beragam aktivitas di lapangan. Pendamping masyarakat dari EKONESIA Suwandi dan Taslim Pakaya menyatakan kesiapan mereka melakukan pendampingan. “Kami sifatnya hanyalah fasilitator, partisipasi dan keaktifan masyarakat yang menjadi kunci”, pungkas keduanya.
Ekonesia.org, Ampana – Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) bekerja sama dengan Yayasan Toloka dan Badan Promosi Parawisata Daerah (BPPD) Kabupaten Tojo Una-Una akan menjadikan Kepulauan Togean khususnya Desa Tirpo sebagai Desa Tangguh Iklim melalui Ekowisata berbasis Masyarakat Adat Bobongko.
Hal tersebut diungkap berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan penggalian gagasan yang dilakaukan oleh Ekonesia dan Yayasan Toloka. (5-7 Juni 2021)
Hasil dari Observasi tersebut, bahwa kepulauan Togean tidak hanya memiliki kekayaan keindahan bawa laut saja, namun kepulauan togean juga memiliki keragaman budaya oleh masyarakatnya. Terkhusus masyarakat Desa Tirpo (Masyarakat Adata Bobongko) yang bermungkin di Pulau Togean.
Masyarakat adat Bobongko memiliki keragaman budaya, salah satunya seperti Babalia ritual untuk pengobatan bagi orang sakit. Selain itu juga ada, Ritual menanam padi ladang, Ritual Sunatan masal dan sebagainya.
Yahya Prianto selaku Deputi Direktur Ekonesia mengatakan “masyarakat Bobongko memiliki banyak pengetahuan terhadap pelestarian lingkungan, seperti untuk menjaga pohon bakau (Mangrove). Berdasarkan pernyataan masyarakat, mereka menjaga pohon bakau untuk tempat bertelur ikan-ikan, sehingga masyarakat dalam mencari ikan tidak lagi harus jauh-jauh ke tengah laut.” Terangnya
Selanjutnya kata dia, Desa Tirpo atau wilayah masyarakat adat Bobongko ini sangat berpotensi untuk dijadikan Ekowisata Tangguh Iklim berbasis masyarakat adat. Karena dari sisi pengetahuan adat istiadatannya, mereka sudah melestarikan lingkungan dan potensi budaya yang dimiliki masyarakat adat Bobongko tentunya juga bisa dijadikan aktraksi pertunujukan untuk wisatawaan Asing yang berkunjung ke Pulau Togean.
Selain itu, Azmi Sirajuddin selaku Direktur Yayasan Ekonesia mengatakan, “Posisi Kepulauan Togean memang berpotensi menjadi lokasi percontohan ketangguhan iklim untuk kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Mengingat secara ekosistem gugusan kepulauan Togean memenuhi syarat. Diantaranya berupa keragaman hayati yang kaya dan bernilai tinggi (High Conservation Value/HCV). Seperti hutan tropis, mangrove, terumbu karang dan biota laut lainnya. Bahkan hamparan terumbu karang di kawasan ini termasuk ke dalam segi tiga terumbu karang dunia (Coral Triangle Reef)”. Ungkapnya
Selain keragaman hayati yang kaya dan bernilai tinggi, kawasan ini juga memiliki tingkat keragaman kultur lokal yang multikultur dan unik, terutama kearifan dan tradisi lokal pengelolaan sumber daya pesisir dan kelautan.
Atas dasar itulah, maka paa tahun 2019, UNESCO sebagai badan dunia di bawah PBB yang menaungi urusan pendidikan dan kebudayaan, menetapkan gugusan kepulauan yang cantik dan unik tersebut sebagai situs Cagar Biosfer Dunia. Yang kemudian diberi nama sebagai Cagar Biosfer Togean Tojo Una-Una.
Azmi juga sebagai inisiator Celebes Low Carbon Initiative (CELCI) menjelaskan bahwa perpaduan kekayaan keragaman hayati dan keragaman kultur (biodiversity and culture diversity) dapat dikukuhkan untuk membangun konsep ketangguhan iklim berbasis komunitas. Dengan berbagai pendekatan aktivitas kongkrit.di level tapak seperti ekowisata.
“Kita berharap inisiatif baik.di tingkat lokal ini dapat memperoleh dukungan nasional, regional dan global. Sehingga target pengurangan emisi GRK Indonesia 29% dengan upaya sendiri dan 41% dengan bantuan.global dapat terwujud menuju target pengurangan emisi global di tahun 2030”, Ujar nya menambahkan.
Oleh karena itu, Celebes Low Carbon Initiative (CELCI) menyambut baik inisiatif bersama masyarakat setempat, EKONESIA, TOLOKA dan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Tojo Una-Una.
Ekonesia.org, Sigi – Desa Pulu Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi akan menjadi areal percontohan pengembangan Agroforestry (Wana Tani). Hal itu disampaikan oleh pihak Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah XII Palu, pada saat kunjungan tapak di Desa Pulu pada Jumat (21/5).
Kepala Seksi Perencanaan Dan Pengelolaan Hutan Produksi BPHP Wilayah XII Palu; Plaghelmo Seran menyampaikan hal itu dihadapan Kepala Desa Pulu, ketika berada di lokasi air panas Kaliali Desa Pulu.
“Lanskap Desa Pulu sangat kompleks dan juga indah, mulai dari pegunungan, hutan, padang savana, air panas, sungai dan lahan pertanian, sangat cocok untuk pengembangan Agroforestry”, ujar pria yang akrab disapa dengan sebutan Pak Elmo.
Sementara itu, staf lainnya dari BPHP Wilayah XII Palu, Ikhwanul Ihsan memperkirakan luas areal yang dapat dikembangkan sebagai percontohan Agroforestry seluas 10 hektar.
“Mungkin seluas 10 hektar dapat kita kembangkan di daerah ini untuk Agroforestry”, ujar pria yang kerap disapa Pak Inul.
Dalam pengembangan Agroforestry di suatu tempat, memaksimalkan tanaman lokal juga bisa dilakukan sembari memadukannya dengan tanaman dari luar. Campuran antara tanaman kayu seperti Nantu, Palapi dan Jabon dipadukan dengan tanaman kebun seperti Kemiri, Mangga, Durian, Langsat dan lainnya akan sangat bermanfaat bagi warga setempat.
Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) yang sejak dua tahun terakhir berinteraksi dengan warga setempat, berharap rencana pengembangan Agroforestry benar-benar dapat diwujudkan.
“Agroforestry berbasis komunitas sangat baik untuk pemulihan sosial, ekonomi dan lingkungan pasca bencana, juga sangat tepat sebagai pendekatan mitigasi bencana di daerah yang punya risiko bencana tinggi seperti Pulu”, tutur Azmi Sirajuddin.
Pihak BPHP Wilayah XII Palu bertekad bahwa dalam rangka pengembangan Agroforestry di Desa Pulu, aspek partisipasi masyarakat akan lebih dikedepankan. Karena sudah saatnya masyarakat menjadi subjek dalam setiap aktivitas pembangunan. Apalagi yang paling memahami karakter wilayahnya ialah masyarakat itu sendiri.
Kepala Desa Pulu, Salman menyatakan bahwa pemerintah desa akan mendukung segala upaya positif dari berbagai pihak untuk pengembangan potensi lokal di wilayahnya.
“Pemerintah desa siap mendukung secara kebijakan setempat untuk berbagai inisiatif yang bermanfaat bagi desa kami”, ujar Kades Pulu.
Manfaat lain dari keberadaan Agroforestry di suaru wilayah adalah kontribusi untuk pengurangan emisi gas rumah kaca. Keberadaan tegakan pohon dan vegetasi lainnya yang tumbuh di lokasi Agroforestry akan menjadi penyerap emisi, sekaligus juga dapat menjadi potensi stok karbon jika areal tersebut dapat dipertahankan keberadaannya secara berkelanjutan.
Apalagi Indonesia sebagai negara tropis dunia punya komitmen global memangkas emisinya. Dengan target 29% melalui upaya mandiri (BAU), serta target 41% dengan dukungan global. Sehingga Indonesia kedepannya bisa menjadi bahagjan dari gerakan global menurunkan suhu muka bumi di bawah 2 derajat menjelang tahun 2030. Secara khusus pula, Sulawesi Tengah punya komitmen regional berkontribusi 3% pemangkasan emisi gas rumah kaca dari rata-rata target nasional.
Ekonesia.org, Sigi – Potensi jasa lingkungan (Jasling) yang ada di Desa Pulu Kecamatan Dolo Selatan, Sigi, telah memenuhi syarat unttuk dikembangkan lebih jauh.
Hal ini terungkap dalam kunjungan dan observasi lapangan yang dilakukan oleh pihak Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP) Wilayah XII Palu, ke lokasi air panas Kaliali Desa Pulu pada Jumat (21/5). Adanya kunjungan dan observasi itu atas usulan yang diajukan oleh Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA) kepada pihak BPHP Wilayah XII Palu.
Kepala Desa Pulu dan salah seorang warga desa mengantarkan langsung rombongan BPHP Wilayah XII Palu ke lokasi air panas. Juga beberapa orang pegiat lingkungan dari EKONESIA ikut hadir dalam kunjungan tersebut.
Ikhwanul Ihsan dari BPHP Wilayah XII Palu menyatakan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk melihat langsung potensi jasa lingkungan di level tapak. Sehingga dapat diketahui aspek mana saja dari potensi jasa lingkungan yang dapat dikembangkan di lokasi yang disasar.
“Setelah menyaksikan langsung potensi jasa lingkungan di kampung ini, kami yakin prospek pengembangannya ke depan sangat cerah, apalagi dengan adanya air panas ini”, ujar Ikhwanul yang kerap disapa Pak Inul.
Kepala Desa Pulu Pak Salman, senang dan gembira bilamana potensi air panas di kampungnya dapat dikembangkan melalui dukungan dari berbagai pihak.
“Tentu dukungan dari pihak lain seperti BPHP sangat membantu kami nantinya untuk pengembangan desa kami seperti air panas Kaliali ini”, sahut Kepala Desa Pulu.
Selain potensi jasa lingkungan seperti ait panas Kaliali, potensi lain yang dapat dikembangkan di Desa Pulu ialah Agroforestry (Wana Tani). Melihat lanskap Desa Pulu yang lengkap, mulai dari hutan lindung dan produksi, padang savana, pegunungan, sungai, air panas dan lahan pertanian.
Staf BPHP lainnya yang turut hadir, Plaghelmo Seran menungkapkan jika Agroforestry juga potensial untuk dikembangkan di Desa Pulu.
“Lanskap Desa Pulu yang lengkap semacam ini juga potensial bagi pengembangan Agroforestry”, ujar pria yang akrab disapa Pak Elmo.
Sementara itu, Direktur EKONESIA Azmi Sirajuddin menyambut antusias rencana pihak BPHP Wilayah XII Palu. Sebab sejak EKONESIA mulai berinteraksi dengan Desa Pulu pasca bencana alam 2018 silam, berbagai aspirasi warga desa telah didokumentasikan sebagai bahan rujukan sosial untuk membangun jejaring kerjasama dengan pihak lainnya.
“Kita berharap niat baik dari BPHP Wilayah XII Palu dapat terealisasi tahun ini sehingga dapat membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat pasca bencana melalui potensi jasa lingkungan dan Agroforestry” ujar Azmi.
Ekonesia.org, Palu – Rapat Paripurna Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kota Palu yang berlangsung tanggal 1 Mei 2021 (Sabtu malam) di ruang rapat DPRD Kota Palu, mengagendakan laporan dari Pansus dan mendengarkan pandangan fraksi- fraksi yang ada.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Palu menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kota Palu 2021-2041 untuk disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Direktur EKONESIA Azmi Sirajuddin, yang ikut hadir menyaksikan rapat paripurna itu menyatakan keprihatinannya dan juga sejumlah kritikan.
“Kita merasa sangat prihatin dan khawatir, karena DPRD Kota Palu tidak memikirkan potensi risiko bencana di kemudian hari jika salah satu tujuannya ialah menjadikan Palu sebagai kota teluk dengan bertopang pada aktivitas industri”, ujar Azmi.
Melansir hasil analisis data spasial Oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pengurangan Risiko Bencana Kota Palu, terdapat 300 hektar penurunan status kawasan hutan di Kecamatan Ulujadi menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT). Diduga, penurunan status kawasan itu untuk mengakomodir aktivitas tambang bebatuan di wilayah itu.
Selain itu, terdapat sekitar 2.700 hektar kawasan hutan di dalam TAHURA Sulteng yang statusnya turun menjadi HPT. Diduga, penurunan status kawasan di dalam TAHURA yang terletak di Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore untuk mengakomodir aktivitas tambang emas.
Selain itu, masih ada perubahan peruntukan kawasan di daerah rawan bencana tsunami di sepanjang pesisir Teluk Palu untuk aktivitas ekonomi. Padahal daerah itu sudah masuk dalam zona rawan bencana atau warna merah gelap.
“Hasil analisis data spasial itu membuktikan bahwa potret Krisis Kota Palu akan semakin besar, dengan ancaman multi bencana alam dan bencana ekologis ke depan, harusnya pengurangan risiko bencana menjadi spirit utama penyusunan RTRW Kota Palu”, lanjut Azmi.
Sementara itu, pegiat kebencanaan dari Yayasan KOMIU, Given, menuturkan bahwa selain ancaman bencana dari aktivitas tambang, Kota Palu juga punya riwayat kebencanaan seperti gempa bumi, tsunami dan likuefaksi yang mesti jadi pertimbangan utama penyusunan rencana tata ruang.
“Kita ini punya riwayat bencana alam tinggi seperti gempa bumi, tsunami dan likuefaksi, kita berada di atas sesar aktif Palu-Koro, tidak boleh lagi kita menafikan kondisi ini hanya untuk kepentingan tertentu”, ujar Given.
Rencananya, setelah Rapat Paripurna Pansus itu, pihak DPRD Kota Palu akan menyerahkan dokumen Ranperda yang telah disepakati itu kepada Walikota Palu. (YP)
Ekonesia.org, Palu – Untuk meningkatkan budaya membaca mahasiswa, Pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Untad, melakukan diskusi dengan tema ” merawat kewarasan melalui ngopi Literasi”, bertempat di kantor Ekonesia.
“Demi menghadapi dunia yang seolah tanpa batas, saat ini literasi menjadi salah satu ‘senjata’ penting untuk dimiliki oleh setiap orang, khususnya kader PMII, ujar Yahya, Senin,(9/11/2020).
ketua komisariat, Yahya prianto Mengatakan sebagai kaum intelektual kita perlu menjaga kewarasan nalar kita untuk melawan tantangan zaman yang semakin cepat berkembang.
” seharusnya ini menjadi kesadaran kita bersama dalam minimnya pengetahuan, dengan ngopi Literasi kita bisa membangun kembali budaya membaca”, ujarnya.
Dikatakannya, bahwa ngopi Literasi ini dilakukan setiap malam hari, semua boleh gabung, kita ngopi sambil membaca dan berdiskusi bersama.
“ngopi Literasi ini bebas, siapa saja bisa gabung, untuk pemateri kita persilahkan siapa saja untuk membawakan materinya”, ungkapnya.
olehnya, ia berharap agar mahasiswa mampu menciptakan sebuah forum diskusi untuk meningkatkan pengetahuan. (SFY)