Pengabaian Ekonomi Penyintas Adalah Pelanggaran HAM

Pengabaian Ekonomi Penyintas Adalah Pelanggaran HAM

Dewan Nasional WALHi yang juga peneliti dari EKONESIA, Azmi Sirajuddin.


Ekonesia.org, Palu – Negara memiliki tanggung jawab untuk memulihkan ekonomi penyintas. Jika negara mengabaikan hal itu, maka sifatnya pelanggaran hak asasi manusia.

Hal itu disampaikan oleh Dewan Nasional WALHi yang juga peneliti dari EKONESIA, Azmi Sirajuddin. “Negara tidak boleh lepas tangan terhadap pemulihan sumber-sumber ekonomi penyintas, karena itu adalah hak asasi penyintas”, ujarnya, Senin (21/10/2019).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya jumlah penyintas atau pengungsi akibat bencana 28 September 2018 sebanyak 53.172 Kepala Keluarga, atau setara 172.999 jiwa. Mereka inilah yang mesti menjadi perhatian serius dalan fase rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.

Lanjut Azmi, Pemulihan ekonomi penyintas sama urgensinya dengan pemulihan sektor lainnya.

Azmi mengungkap, bawaha berdaaarkan hasil riset EKONESIA , sektor yang paling tertinggal selama penanganan penyintas pasca bencana ialah urusan ekonomi atau sumber penghidupan rakyat. Para penyintas yang kini tersebar di titik-titik pengungsian seperti huntara dan tenda darurat masih banyak yang kehilangan pekerjaannya, seperti mereka yang bekerja di sektor non formal, nelayan, buruh pasar, buruh pelabuhan, karyawan pertokoan dan lainnya.

“Pengabaian terhadap pemulihan ekonomi penyintas merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Sebab setiap orang memiliki hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, seperti yang diatur di dalam UUD 1945, maupun yang diatur oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia”, Tandasnya

Oleh karena itu, Azmi berharap akselerasi pemulihan pasca bencana yang dilakukan oleh negara tidak boleh berhenti hanya pada penyaluran santunan duka, dana stimulan perbaikan rumah, maupun penyaluran jatah hidup. [YP]

Sumber : infopena.com

Tags: No tags

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *