EKONESIA.org, Palu – Sejumlah pihak dari unsur organisasi masyarakat sipil, petani sawit, akademisi, praktisi perkebunan, pemerintah daerah, serta pihak swasta, pada Selasa 21 Juli 2026, bertempat di Kota Palu, telah mendeklarasikan terbentuknya Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan Sulawesi Tengah (FMPSB-Sulteng). Pembentukan wadah tersebut merupakan buah dari proses panjang yang telah dilalui sejak tahun 2024.
Forum tersebut dibentuk dengan tujuan membangun serta memperkuat kolaborasi dan sinergitas para pihak, menuju tata kelola perkebunan sawit yang lebih baik, berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah. Direktur Eksekutif Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA), Azmi Sirajuddin, mengatakan forum tersebut akan menjalankan fungsi sebagai fasilitator, dinamisator, mediator dan akselerator. Sehingga para pihak terkait dapat menemukan solusi bersama, lebih konkret, lebih transparan, serta lebih berkeadilan. Forum ini juga akan mendukung percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), penerapan standar ISPO, pengembangan hilirisasi, hingga transisi menuju komoditas sawit yang bebas deforestasi.
“Melalui forum ini, kami ingin memastikan ruang dialog terbuka bagi setiap pihak, membangun dan merancang resolusi bersama, menerapkan prinsip FPIC atau PADIATAPA bagi masyarakat hukum adat dan komunitas lokal, serta mengawal implementasi sawit berkelanjutan di Sulawesi Tengah. Tentunya sinergitas dan kolaborasi menjadi kunci mewujudkan tata kelola sawit yang inklusif dan kompetitif,‘ ujar Azmi.
Dukungan terhadap pembentukan forum multipihak ini juga datang dari pemerintah daerah. Anggota Komisi III yang juga Ketua BKD DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman, menyatakan bahwa forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah yang lebih konkret untuk pengembangan sektor sawit di tingkat daerah.
“Kami berharap semoga forum ini dapat menghasilkan terobosan yang bernas untuk sektor sawit di Sulawesi Tengah. Kolaborasi sebagai kuncinya, mari kita bersama-sama memajukan sawit di daerah kita ini,” ujar Musliman di hadapan peserta deklarasi.
Dalam kata sambutannya di hadapan peserta deklarasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Jen Kurnia Gembu, mengatakan pembentukan forum menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendampingan terhadap beragam persoalan di sektor perkebunan sawit, dari aspek regulasi hingga tata kelola.
“Secara prinsip, kami dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung terbentuknya Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan. Permasalahan di sektor sawit masih banyak, membutuhkan pendampingan agar pengelolaannya dapat berlangsung secara berkelanjutan,“ ujar Jen.
Sementara itu, akademisi Universitas Tadulako Mohamad Ahlis Djirimu melihat kolaborasi dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan adalah faktor determinan menuju peningkatan daya saing industri sawit di Sulawesi Tengah. Dia berpandangan bahwa pengembangan hilirisasi masih mengalami tantangan karena sebagian besar industri pengolahan terletak di Sulawesi Tengah. Karena itu, distribusi tandan buah segar kerap terlambat dan kurang efisien.
“Yang utama kita upayakan tentu saja sinergitas antara korporasi, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, petani sawit, dan masyarakat lingkar perkebunan sawit. Sebab tanpa sinergitas, kita tidak dapat meraih manfaat maksimal dari industri sawit tersebut,“ ujarnya.
Di sela-sela rehat dan santap siang bersama, para peserta juga membincangkan relevansi kehadiran Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan Sulawesi Tengah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Di dalam dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 Provinsi Sulawesi Tengah, tertuang penjabaran Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Jika mengacu pada dokumen tersebut, gagasan Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan Sulawesi Tengah sejalan dengan misi “BERANI Makmur“.
Oleh karena itu, kehadiran Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan Sulawesi Tengah (FMPSB-Sulteng) diharapkan berkontribusi nyata dalam mendukung pencapaian misi pemerintah daerah dimaksud. Tentunya, selain para pihak yang tergabung di dalam forum itu, publik secara luas di Sulawesi Tengah juga menyambut dengan baik kehadiran forum ini.
EKONESIA.org, Sigi – Sejak tahun 2024, pemerintah Kabupaten Sigi telah mengajukan permohonan Indikasi Geografis (IG) ke Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang diperuntukkan untuk komoditas Kopi Arabika Dombu Sigi. Komoditas tersebut berada di wilayah Kecamatan Marawola Barat, telah ditanam secara luas dengan pola agroforestri oleh petani setempat sejak tahun 2015. Tujuan pengajuan IG tersebut adalah untuk melindungi kualiti komoditas kopi, sekaligus petani sebagai subjek yang membudidayakan tanaman perkebunan dimaksud. Kopi varietas arabika sangat cocok dibudidayakan di wilayah tersebut karena sesuai dengan faktor ketinggian dan iklim setempat.
Pada awal tahun 1900-an, pemerintah kolonial Belanda mulai memperkenalkan tanaman kopi di wilayah tersebut. Masyarakat di Kecamatan Marawola Barat menyebut kopi arabika dengan Lena, ada pula yang menyebutnya Kamanuru. Berdasarkan hasil uji laboratorium di PUSLITKOKA Jember atas sampel kopi yang telah dikirimkan, “Lena” atau “Kamanuru” adalah varietas arabika. Desa-desa yang menggalakkan kopi arabika di wilayah itu, misalnya Matantimali, Lewara, Dombu, Soi, Panasibaja, Ongulero, dan Lemosiranindi. Berdasarkan tuturan petani kopi di desa-desa itu, meningkatnya minat mereka untuk menanam kopi arabika disebabkan oleh pembagian bibit kopi oleh pemerintah sejak tahun 2015. Selain itu, harga kopi arabika juga sangat baik, menjanjikan secara ekonomis.
Kepala Bidang Litbang BAPPERIDA Kabupaten Sigi, Yuni Ariyanti, ST., mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berkeinginan melindungi produk yang dihasilkan petani, misalnya kopi arabika. “Citarasa kopi arabika kita sudah dikenal luas hingga tingkat nasional, karena itu, urgensi dari perlindungan melalui Indikasi Geografis,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Pak Joko selaku asesor dari Kementerian Hukum sangat menekankan keterlibatan pemangku kepentingan di Kabupaten Sigi, dalam rangka melindungi produk kopi arabika dan petani. “Indikasi Geografis tidak hanya soal sertifikat atau legalitas semata, tapi juga komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan kualitas,” ujarnya, pada saat memberikan pengarahan di depan petani kopi arabika, di kantor BPP Dombu beberapa waktu lalu.
Pentingnya dukungan para pihak
Hingga saat ini, petani kopi arabika di wilayah Marawola Barat belum sepenuhnya mandiri jika hanya mengandalkan satu jenis komoditas. Karena satu hal, tanaman kopi tidak dibudidayakan secara monokultur. Namun, dikembangkan secara agroforestri bersama dengan tanaman perkebunan lainnya, seperti kakao, kemiri, durian, dan alpukat. Sehingga, pengusulan perlindungan Indikasi Geografis merupakan momentum untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk keterkaitan dengan dunia pasar.
selaku mitra pemerintah Kabupaten Sigi, Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA), yang terlibat langsung di dalam kajian pemenuhan Indikasi Geografis Kopi Arabika Dombu Sigi, menilai urgensinya dukungan para pihak. Peneliti EKONESIA, Anjani Ayudhia, menyebutkan setiap petani kopi masih belum terhubung satu dengan lainnya. “Masing-masing dari petani kopi di wilayah itu sudah memiliki pembeli tetap, sehingga mereka seperti berjuang sendiri-sendiri padahal satu mata rantai yang tak terpisahkan,” ungkapnya. Senada dengan itu, Direktur Eksekutif EKONESIA, Azmi Sirajuddin, menekankan penguatan kelompok petani kopi arabika. Menurutnya, tak kalah penting dari dukungan para pihak ialah menguatkan organisasi kelompok petani. Walaupun petani kopi arabika di wilayah tersebut telah tergabung ke dalam organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Dombu Sigi, tetap memerlukan pendampingan intensif.
Sebagai bentuk dukungan kongkrit terhdap kelompok petani kopi arabika, Bupati Sigi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 600.3.2-492 tahun 2025 Tentang Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Dombu Sigi. Keberadaan SK Bupati Sigi tersebut memberi dukungan legalitas dan rekognisi atas organisasi MPIG sebagai wadah berhimpun para pihak pelaku Kopi Arabika Dombu Sigi.
Relasi manusia, lingkungan dan profit
Rumpun Topo Da’a (sub-etnik Kaili) merupakan kelompok etnis mayoritas di wilayah tersebut. Mereka memiliki kearifan lokal dalam aspek tata guna hutan dan lahan. Pangale, areal hutan alam ataupun primer yang disakralkan dan dilindungi, tidak boleh dibuka atau dikelola karena alasan kesakralan, konservasi maupun esensial secara ekologis, termasuk karena daerah hulu ataupun daerah tangkapan air. Wana, areal hutan sekunder yang dapat dikelola atau dimanfaatkan secara terbatas. Biasanya untuk bahan baku membangun rumah, serta sumber ramuan obat-obatan. Gana, areal di mana masyarakat setempat menetapkannya sebagai ruang bekas ladang atau bekas kebun, yang dipertahankan secara berkesinambungan, karena di areal tersebut tumbuh tanaman buah-buahan dan perkebunan jangka Panjang. Misalnya kemiri, durian, mangga, langsat. Tumpu, areal untuk tanaman pangan seperti padi ladang, jagung dan ubi-ubian. Dikelola secara rotatif atau gilir-balik dalam kurun waktu tertentu. Panggonaan, areal di mana masyarakat membangun permukiman berupa rumah panggung (Soulanga), yang bahan pembangunannya berasal dari bahan baku secara alami di sekitar mereka. Rano/Uve, adalah daerah di mana sumber air tersedia, sehingga sangat terlarang untuk dieksploitasi apalagi merusaknya, areal tersebut termasuk yang sangat dilindungi oleh masyarakat setempat.
Adapun sebaran areal agroforestri di mana tanaman kopi arabika dibudidayakan oleh masyarakat sebahagian besarnya di areal yang disebut Gana, sebahagian kecil di areal yang disebut Tumpu. Hal tersebut menyesuaikan dengan kontur lanskap wilayah Marawola Barat, dengan ketinggian berkisar antara 700 mdpl hingga 1.600 mdpl. Adapun kelayakan tanaman kopi arabika sangat kondusif dikembangkan di ketinggian di atas 900 mdpl. Berdasarkan analisis geospasial, sebahagian kecil dari areal perkebunan masyarakat beririsan dengan kawasan hutan. Terutama hutan produksi terbatas (HPT). Hal tersebut dikarenakan eksistensi masyarakat di wilayah itu telah ada sejak ratusan tahun silam, sedangkan penetapan status kawasan hutan baru terjadi pada pertengahan tahun 90-an.
Meskipun demikian, masyarakat setempat dengan kearifan lokal tata guna hutan lahannya tetap konsisten menjaga keseimbangan, merawat harmoni antara manusia, alam dan kepentingan ekonomi. Karena itu, pola agroforestri sangat menonjol dan telah menjadi sistem reguler untuk menopang daya dukung serta daya tampung lingkungan, terlepas dari tingginya desakan kepentingan ekonomi pasar yang terus menekan sejak komoditas bernilai pasar diperkenalkan di wilayah itu sejak awal 2000-an.
Tantangan merawat konsistensi
Perlindungan melalui pengajuan leglitas Indikasi Geografis bukan tujuan akhir, melainkan langkah perdana untuk memulai satu tujuan besar, yaitu adanya komoditi perkebunan unggulan berupa kopi arabika, yang dibudidayakan secara lestari dan memiliki kualitas biji unggul, serta cita rasa yang khas, maupun kemandirian petaninya sebagai subjek. Dengan demikian, jika mengacu pada kondisi riil petani kopi arabika saat ini di wilayah tersebut, maka dibutuhkan perjuangan panjang untuk mewujudkan cita-cita tadi. Prosesnya tentu tidak instan, secara gradual mesti dibenahi hal-hal yang telah disarankan oleh tim asesor Kementerian Hukum pada saat kunjungan pemeriksaan substantif beberapa waktu lalu.
Termasuk hal yang perlu dibenahi bersama adalah pemetaan pemangku kepentingan, sebaran dan luasan areal kebun kopi arabika, besaran produksi, jalur pemasaran, prosedur standar sebelum dan pascapanen, pemahaman terkait kontrol mutu, nilai tambah ekonomi, bahkan rencana mitigasi dan adaptasi. Contoh dalam hal prosedur pascapanen agar mutu terjaga, dengan cara menerapkan tiga pemrosesan: Full Wash, Honey, dan Natural. Metode Full Wash adalah teknik pascapanen kopi di mana seluruh daging buah (pulp) dan lendir (mucilage) dikupas dari biji menggunakan air dan fermentasi sebelum dijemur. Metode Honey adalah teknik pascapanen kopi di mana daging buah dikupas, sedangkan lendir atau manis alaminya dibiarkan menempel saat penjemuran. Adapun Natural, adalah teknik pascapanen kopi di mana buah segar kopi (cherry) dikeringkan secara utuh di bawah terik matahari tanpa dikupas terlebih dahulu.
Ada tiga orang petani yang tergabung dalam MPIG Kopi Arabika Dombu Sigi yang telah mengirimkan sampel biji kopi ke PUSLITKOKA di Jember, masing-masing mewakili ketiga metode pemrosesan. Bu Jelvin (Mama Tyas) mewakili metode Natural process, Pak Nolvie Mandagi (Papa Arthur) mewakili metode Full wash process, dan Pak Algius mewakili metode Honey process. Harapannya, ketiga metode pemrosesan kopi arabika tersebut diwakili oleh tiga orang petani yang berpengalaman di bidangnya.
Tenaga Ahli Kajian Indikasi Geografis Kopi Arabika Dombu Sigi, Dr. Nirwan Sahiri, yang juga merupakan praktisi pertanian organik mengharapkan agar petani kopi arabika dan tenaga Penyuluh Pertanian di BPP Dombu bersinergis. “Sinergitas antara petani dan penyuluh adalah kunci dari seluruh proses karena kedua komponen ini setiap harinya berinteraksi secara langsung,” ungkapnya.
Di sisi lain Yunik Hendra Wati, S.Pt., dari DJKI Kementerian Hukum menekankan bahwa pengajuan IG untuk produk Kopi Arabika Dombu Sigi menunjukkan potensi besar Kabupaten Sigi di sektor pertanian dan perkebunan. “Setelah Kopi Arabik Dombu Sigi nanti mendapatkan perlindungan IG, kita berharap komoditas perkebunan Sigi lainnya bisa menyusul seperti kakao,” ujar beliau.
EKONESIA.org, Opini – Mengapa banyak kebijakan dan program pembangunan yang niatnya lurus berubah menjadi bencana sosial-ekologis? Pertanyaan retoris ini menjadi hantu yang terus bergentayangan pada awal tahun 2026.Sisi lain, alih-alih rakyat merayakan hasil surplus kemajuan, sebaliknya, justru yang disaksikan adalah ragam bencana ekosistem, berkelindan dengan selubung kejahatan lingkungan dan “hantu” kapitalisme alam yang bermetamorfosis menjadi kebijakan-kebijakan hijau namun meminggirkan tujuan keadilan sosial-ekologis.
Kondisi pertokoan di Kota Kuala SImpang, Ibu Kota Aceh Tamiang, Aceh, setelah banjir bandang. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
Sekali lagi, hutan bukan komoditas
Kesalahan fatal cara pandang kita adalah menyamakan hutan dengan sekumpulan pohon hijau ber-klorofil yang bisa tergantikan oleh perkebunan monokultur.
Narasi ini melegitimasi konversi hutan skala besar yang menurut data Forest Watch Indonesia (FWI: 2024-2025) telah memicu ekosida.
Banjir bandang yang kini mengepung Sumatera bukan sekadar fenomena cuaca, melainkan jeritan ekosistem yang kehilangan penyangganya akibat hutan yang lenyap di level lanskap kepulauan.
Secara akademik, reduksi fungsi hutan menjadi sekadar komoditas klorofil merupakan bentuk pengabaian terhadap integritas ekosistem.
Hutan bukan semata daun hijau yang memiliki klorofil hingga dianggap sepadan dengan sawit. Pandangan ini memicu krisis ekosistem yang bersifat paradigmatik, di mana alam hanya berdasarkan nilai ekstraktifnya, mereduksi makna intrisiknya yang kompleks dan berlapis relasinya dengan manusia di sekitarnya.
Secara ilmiah, konversi hutan alam menjadi monokultur merusak layanan hidrologis ekosistem. Pada saat negara memaksakan definisi hutan hanya sebagai kayu atau komoditas, negara sebenarnya sedang melakukan marjinalisasi terhadap fungsi ekologis dan sosial hutan tersebut (Peluso, 1992).
Penyederhanaan fungsi hutan semata “barang dagangan” adalah indikator kunci dari masih kuatnya nalar antroposentrisme dan komodifikasi alam.
Maka, dapat direfleksikan bahwa akar masalah mengapa niat baik menjadi bencana terletak pada belum berubahnya corak paradigma antroposentrisme ekstraktif atas alam, hutan dan isinya.
Atau dengan bahasa lain, akar masalahnya adalah “krisis ekosistem sekarang ini sebagai problem paradigmatik.” Sebab, yang masih kuat tertanam di para pengambil kebijakan pembangunan adalah alam semata dilihat sebagai stok modal (natural capital) yang harus dikonversi menjadi aliran pendapatan demi target pertumbuhan ekonomi.
Program dan kebijakan terkait sumberdaya alam secara nasional kerap mendudukkan hutan sebagai entitas penyerap karbon (klorofil).
Pemerintah masih banyak terjebak pada solusi teknokratis seperti carbon offset yang sering kali mengabaikan fungsi sosial-ekologis hutan bagi masyarakat adat/lokal/tempatan. Inlah yang disebut oleh Erik Swyngedouw (2010) sebagai “Commodification of Nature.”
Konsep yang menjelaskan bagaimana proses politik mengubah alam menjadi aset finansial, yang seringkali justru memicu ketidakadilan baru melalui green grabbing.
Hutan Pahuwato, Gorontalo, yang terbabat. Foto: Forest Watch Indonesia
Hantu kapitalisme alam dan solusi palsu
Secara sederhana “Hantu Kapitalisme Alam” merujuk, pada praktik sistem kapitalisme yang memperlakukan alam semata komoditas, bukan semata melalui cara-cara ekstraksi, juga melalui integrasi total ke dalam sirkulasi kapitalisme global. Satu proses yang sering disebut sebagai komodifikasi alam sekaligus production of nature (Smith, 1984).
Alam tidak lagi dilihat sebagai sistem penyangga kehidupan yang sakral, melainkan sebagai “aset” atau “modal” yang harus memberikan imbal hasil (cuan).
Meskipun beberapa teoritkus memperkenalkan natural capitalism sebagai solusi, namun kritikus seperti John B. Foster (2000) melihatnya sebagai cara modal untuk tetap tumbuh dengan membebankan biaya kerusakan lingkungan pada masyarakat.
Atau dalam bahasa Harvey (2003), menggunakan konsep accumulation by dispossession (akumulasi melalui perampasan), di mana kapitalisme bertahan dengan cara merampas kekayaan publik/alam (seperti hutan) untuk jadi milik pribadi demi berlanjutnya akumulasi modal.
Kini, hantu itu kerap bergentayangan dengan jubah baru bernama ekonomi hijau dan topeng-topeng proyek hijau lainnya. Pertanyaan mendasarnya, apakah “hijau” otomatis “berkeadilan” (sosial-ekologis?.
Di Nusantara, kita melihat pola penghancuran yang berpindah-pindah dan terus berkelanjutan. Di Pulau Bangka dan Maluku Utara: ekosistem alam hancur oleh ambisi industri ekstraktif tambang (timah dan nikel) demi baterai kendaraan listrik (Walhi Babel dan Walhi Malut, 2025, TII, 2024).
Di pulau Sulawesi dan Papua, kini berada dalam daftar lanjutan untuk dikomodifikasi atas nama transisi energi dan ketahanan pangan dengan legitimasi kebijakan proyek strategis nasional (PSN).
Praktiknya, proyek-proyek ini berkontradiksi dengan realitas empirik sosial-ekonomi masyarakat di sekitarnya yang justru hak- hak dasarnya makin terabaikan, termarginalisasi dan terlempar keluar dari ruang hidupnya sendiri, terkepung konflik agrariastruktural (KPA, 2026). Ia juga makin menjauh dari pemenuhan syarat keamanan insani (human security). Inilah bukti semua janji pembangunan itu solusi palsu.
“Solusi palsu” adalah istilah untuk kebijakan yang tampak ramah lingkungan namun secara struktural tetap merusak dan tidak adil secara ekologis.
Proyek-proyek bertopeng green dan blue economy tanpa keadilan sosial-ekologis hanyalah cara halus untuk merampas ruang hidup masyarakat adat dan lokal.
Transisi energi yang diklaim “bersih” di hilir, nyatanya berubah menjadi green grabbing yang meninggalkan jejak darah dan kerusakan permanen di hulu. Sebab watak dasar proyek energi itu tetap sama seperti saat kelahirannya dulu yakni: ekstrativisme, akumulasi dan dominasi (Habib, 2025).
Kawasan industri nikel yang berada di pesisir Teluk Weda. Foto: Irfan Maulana/Mongabay Indonesia
Cuan, korupsi struktural, dan oligarki
Di balik kehancuran ini, ada syahwat “cuan” berpadu dengan korupsi struktural. Rekomendasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) KPK (2018) jelas menyebutkan, ada fenomena state captured corruption, di mana kebijakan publik dibajak kepentingan oligarki.
Kekayaan alam dan agraria tidak lagi dikelola untuk kemaslahatan publik, melainkan menjadi aset pribadi segelintir orang yang mampu mendikte dan mengontrol kekuasaan melalui regulasi hukum.
Fenomena state capture adalah level tertinggi dari korupsi. Praktik ini berbeda dengan korupsi institusional, yang bersumber pada masalah transparansi dan birokrasi, melainkan kondisi di mana aktor-aktor privat—dalam hal ini oligarki—mampu mendikte aturan main (regulasi) sebuah negara.
State capture terjadi ketika perusahaan atau individu berpengaruh membentuk hukum, kebijakan, dan regulasi negara melalui hubungan koruptif dengan pejabat publik untuk keuntungan mereka. (Hellman & Kaufmann, 2001).
Di Indonesia, ini terlihat pada sinkronisasi antara kepentingan bisnis ekstraktif dengan produk hukum yang bersifat pesudo legal. Misal, lahirnya UU Cipta Kerja yang menjadi karpet merah investasi, dan pelonggaran kewajiban aturan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) atau percepatan izin di kawasan hutan yang seringkali mendahului kajian ekologis menyeluruh.
Negara tidak lagi berfungsi sebagai wasit, melainkan sebagai fasilitator bahkan stempel bagi akumulasi modal para koprorasi berbasis sumberdaya alam. Kepala daerah pun tersandera oleh bohir-bohir yang membiayai dana kampanye pilkada mahal mereka dengan kompensasi kemudahan izin dan konsesi di lahan dan hutan (GNPSDA KPK, 2018).
Ketika kekayaan alam terbajak oligarki melalui korupsi berwatak menyanderaan negara, terjadi pergeseran dari public goods (barang publik) menjadi private assets.
Hukum tidak lagi bersifat impersonal atau universal, melainkan menjadi alat “stempel” bagi perampasan ruang hidup masyarakat yang legal secara administratif dan nomatif hukum, namun cacat secara etis, moral dan keadilan ekologis.
Wajah kumuh birokrasi prismatik
Kegagalan memahami krisis ekosistem selain berakar pada problem paradigmatik cara melihat alam, juga akibat politik kebijakan tata kelola hutan dan sumberdaya alam yang masih terjerat karakteristik budaya masyarakat prismatik.
Sebuah istilah sosiologis dari Fred W. Riggs (1964) yang menggambarkan wajah birokrasi yang “kumuh.” Di sini, hukum modern hanya menjadi sampul formal, sementara praktiknya tetap patrimonial—di mana akses terhadap sumber daya alam ditentukan kedekatan dengan kekuasaan demi mengejar “cuan.”
Seluruh niat kebijakan yang lurus akan bengkok, karena watak birokrasi penuh budaya asal bapak senang (ABS), patronase, kekerabatan, klientilisme dan feudalisme.
Dalam birokrasi yang “kumuh”, pejabat publik mungkin mengadopsi bahasa-bahasa keren seperti “pembangunan berkelanjutan” atau “transisi energi” (sebagai sampul), demi kesejahteraan, kemakmuran, ketahanan pangan dan generasi emas. Namun, di bawah meja, keputusan tetap berpadu dengan pembagian konsesi kepada jejaring oligarki, atau kelompoknya sendiri.
Situasi ini menciptakan apa yang disebut sebagai legalized corruption—korupsi yang terlihat sah karena ada regulasinya.
Birokrasi berwatak prismatik membuat keharusan tata kelola sumberdaya hutan untuk kelestarian, keberlanjutan dan keadilan direduksi semata kaveling sumberdaya dan politik dagang sapi kepentingan antar elit politik nasional.
Sebab, sumberdaya hutan dengan fungsi komplek dan berlapisnya bisa direduksi sebagai deretan daun hijau ber-klorofil yang dianggap sepadan dengan sawit.
Kepulauan Papua sebagai warisan hutan hujan dan tropis dunia seolah boleh mereka bersihkan selama tanaman masih berdaun hijau dan meningkatkan akumulasi cuan pertumbuhan.
Akibatnya, eksploitasi skala kepulauan dianggap biasa, meskipun telah terbukti memicu kejahatan lingkungan, ekosida berujung pada banjir bandang di Sumatera.
Alam makin porak-poranda karena ambisi ekonomi pertumbuhan tanpa batas (Habib, Kompas 25 Des 2025) kepulauan lain nusantara hanya tinggal menunggu waktu jika tidak ada ketegasan kebijakan guna menghentikan sahwat brutalitas deforestasi skala besar dan terus menerus, semata demi ekonomi pertumbuhan tanpa pemerataan dan keadilan sosial ekologis.
Hutan adat yang terancam proyek pangan dan energi dan masyarakat adat terus bertahan. Foto: Yayasan Pusaka
Menjemput keadilan antar generasi
Memulihkan krisis sosial-ekologis nusantara membutuhkan langkah yang menyeluruh dan radikal. Kita tidak bisa lagi menggunakan kacamata tunggal dan monodisipliner yang sempit.
Perlu perspektif transdisipliner untuk memahami kompleksitas krisis ini dan merumuskan solusi yang berpihak pada kehidupan jangka panjang.
Kalau merujuk pemikiran Wolfgang Sachs (2015) dalam Planet Dialectics: Explorations in Environment and Development, langkah pertama, adalah kritik terhadap paradigma pembangunan (developmentalism).
Sachs berargumen, konsep “pembangunan” adalah bentuk kolonialisme baru. Pembangunan menciptakan standar tunggal bagi seluruh dunia untuk meniru gaya hidup barat yang konsumtif, yang secara fisik tidak mungkin ditopang oleh sumber daya bumi yang terbatas.
Kedua, keniscayaan menjaga keadilan antar generasi (intergenerational justice). Dia menekankan, model ekonomi saat ini sedang “mencuri” masa depan.
Kekayaan yang dirayakan hari ini sebenarnya adalah hasil dari menguras modal alam (hutan, mineral, air) yang seharusnya menjadi hak milik generasi mendatang.
Ketiga, dialektika planet. Sachs menyoroti kontradiksi antara ekonomi global yang tidak terbatas dengan biosfer yang terbatas. Dia mengkritik efisiensi teknokratis (seperti sekadar mengganti mesin bensin ke listrik) sebagai solusi semu jika pola konsumsi dan pertumbuhan ekonomi yang eksponensial tidak diubah.
Keempat, ekologi penyelamatan vs ekologi martabat. Dia membedakan, antara “ekologi para elite” yang hanya ingin menyelamatkan sistem ekonomi agar terus berjalan (misal, melalui pasar karbon), dengan “ekologi rakyat” nusantara yang memperjuangkan hak atas tanah, air, dan martabat hidup.
Dengan demikian, krisis di Indonesia bukan sekadar masalah teknis atau kurangnya regulasi, melainkan kegagalan filosofis dalam melihat hubungan antara manusia dan alam.
Maka penting satu kompas dan landasan moral bahwa pemulihan krisis sosial-ekologis tidak bisa lagi melalui “solusi palsu” kapitalisme hijau, melainkan melalui pengakuan terhadap martabat alam dan memastikan hak generasi masa depan.
Food estate gagal. Pembukaan lahan oleh perusahaan sawit di lahan food estate sawah Kalteng. Foto: Pantau Gambut
Referensi:
Ben Habib, Energi: Kepengaturan Politik Ekstraktif, Sajogyo Institute. Bogor. 2025
Forest Watch Indonesia (FWI). (2024/2025). Potret Keadaan Hutan Indonesia: Deforestasi di Ambang Krisis Kepulauan.
Foster J. B. (2000). Marx’s Ecology: Materialism and Nature.
Fairhead, J., Leach, M., & Scoones, I. (2012). Green Grabbing: A New Appropriation of Nature?. Journal of Peasant Studies, 39(2), 237-261
Habibburachman, Menghentikan Pertumbuhan, Koran Kompas, 25 Des 2025.
Hellman, J. S., & Kaufmann, D. (2001). Confronting the Challenge of State Capture in Transition Economies. Finance & Development, IMF. (Rujukan teknis untuk fenomena State Captured Corruption).
Harvey, David. (2003). The New Imperialism. Oxford University Press. (Rujukan untuk teori Accumulation by Dispossession atau akumulasi melalui perampasan lahan dan sumber daya)
Hawken, Paul, Lovins, Amory, & Lovins, L. Hunter. (1999). Natural Capitalism: Creating the Next Industrial Revolution. Little, Brown and Co.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK, 2018). Rekomendasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA): Evaluasi Korupsi Struktural dan State Capture di Sektor Kehutanan dan Pertambangan.
Peluso, Nancy Lee. (1992). Rich Forests, Poor People: Resource Control and Resistance in Java. University of California Press. (Rujukan klasik mengenai konflik penguasaan hutan antara negara dan masyarakat lokal) .
Riggs, Fred W. (1964). Administration in Developing Countries: The Theory of Prismatic Society. Boston: Houghton Mifflin. (Rujukan untuk konsep Masyarakat Prismatik dan karakteristik birokrasi yang tumpang tindih antara modernitas dan patrimonialisme) .
Robison, Richard, & Hadiz, Vedi R. (2004). Reorganising Power in Indonesia: The Sociology of Oligarchy in the Age of Markets. Routledge. (Analisis mengenai bagaimana Oligarki menguasai struktur ekonomi-politik pasca-Orde Baru) .
Swyngedouw, Erik. (2010). Impossible Sustainability and the Post-political Condition. In: Twenty-First Century Gateways. (Analisis mengenai “solusi palsu” dan bagaimana isu lingkungan didepolitisasi demi kepentingan modal) .
Sachs, Wolfgang. (2015). Planet Dialectics: Explorations in Environment and Development. Zed Books. (Membahas mengenai Keadilan Antar Generasi dan kritik terhadap konsep pembangunan konvensional).
Smith, N. (1984). Uneven development: Nature, capital, and the production of space. Blackwell.
Whyte, Kyle Powys. (2020). Indigenous Environmental Justice: Anti-Colonial Logistics and the Anthropocene. (Rujukan untuk Konservasi berbasis HAM dan perspektif masyarakat adat dalam menghadapi perubahan iklim) .
Penulis: Eko Cahyono adalah Peneliti dan Pegiat di Sajogyo Institute. Mahasiswa Doktoral Sosiologi Pedesaan IPB University. Wakil Ketua Umum Ikatan Sosiologi Indonesia (ISI) Bidang Eksternal/Kolaborasi (2023-2027). Tulisan ini merupakan opini penulis.
Sebagian besar laut di pesisir di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, dicemari limbah lumpur pertambangan nikel. Foto: Riza Salman/Mongabay Indonesia.
Sumber: Rilis mongobay.co.id Tanggal 1 Februari 2026
Ekonesia.org, Palu – Rapat Paripurna Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kota Palu yang berlangsung tanggal 1 Mei 2021 (Sabtu malam) di ruang rapat DPRD Kota Palu, mengagendakan laporan dari Pansus dan mendengarkan pandangan fraksi- fraksi yang ada.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Palu menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kota Palu 2021-2041 untuk disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Direktur EKONESIA Azmi Sirajuddin, yang ikut hadir menyaksikan rapat paripurna itu menyatakan keprihatinannya dan juga sejumlah kritikan.
“Kita merasa sangat prihatin dan khawatir, karena DPRD Kota Palu tidak memikirkan potensi risiko bencana di kemudian hari jika salah satu tujuannya ialah menjadikan Palu sebagai kota teluk dengan bertopang pada aktivitas industri”, ujar Azmi.
Melansir hasil analisis data spasial Oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pengurangan Risiko Bencana Kota Palu, terdapat 300 hektar penurunan status kawasan hutan di Kecamatan Ulujadi menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT). Diduga, penurunan status kawasan itu untuk mengakomodir aktivitas tambang bebatuan di wilayah itu.
Selain itu, terdapat sekitar 2.700 hektar kawasan hutan di dalam TAHURA Sulteng yang statusnya turun menjadi HPT. Diduga, penurunan status kawasan di dalam TAHURA yang terletak di Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore untuk mengakomodir aktivitas tambang emas.
Selain itu, masih ada perubahan peruntukan kawasan di daerah rawan bencana tsunami di sepanjang pesisir Teluk Palu untuk aktivitas ekonomi. Padahal daerah itu sudah masuk dalam zona rawan bencana atau warna merah gelap.
“Hasil analisis data spasial itu membuktikan bahwa potret Krisis Kota Palu akan semakin besar, dengan ancaman multi bencana alam dan bencana ekologis ke depan, harusnya pengurangan risiko bencana menjadi spirit utama penyusunan RTRW Kota Palu”, lanjut Azmi.
Sementara itu, pegiat kebencanaan dari Yayasan KOMIU, Given, menuturkan bahwa selain ancaman bencana dari aktivitas tambang, Kota Palu juga punya riwayat kebencanaan seperti gempa bumi, tsunami dan likuefaksi yang mesti jadi pertimbangan utama penyusunan rencana tata ruang.
“Kita ini punya riwayat bencana alam tinggi seperti gempa bumi, tsunami dan likuefaksi, kita berada di atas sesar aktif Palu-Koro, tidak boleh lagi kita menafikan kondisi ini hanya untuk kepentingan tertentu”, ujar Given.
Rencananya, setelah Rapat Paripurna Pansus itu, pihak DPRD Kota Palu akan menyerahkan dokumen Ranperda yang telah disepakati itu kepada Walikota Palu. (YP)