WhatsApp Image 2026-07-22 at 19.09.21 (2)

Deklarasi Pembentukan Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan Sulawesi Tengah

EKONESIA.org, Palu – Sejumlah pihak dari unsur organisasi masyarakat sipil, petani sawit, akademisi, praktisi perkebunan, pemerintah daerah, serta pihak swasta, pada Selasa 21 Juli 2026, bertempat di Kota Palu, telah mendeklarasikan terbentuknya Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan Sulawesi Tengah (FMPSB-Sulteng). Pembentukan wadah tersebut merupakan buah dari proses panjang yang telah dilalui sejak tahun 2024.

Forum tersebut dibentuk dengan tujuan membangun serta memperkuat kolaborasi dan sinergitas para pihak, menuju tata kelola perkebunan sawit yang lebih baik, berkeadilan dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Tengah. Direktur Eksekutif Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA), Azmi Sirajuddin, mengatakan forum tersebut akan menjalankan fungsi sebagai fasilitator, dinamisator, mediator dan akselerator. Sehingga para pihak terkait dapat menemukan solusi bersama, lebih konkret, lebih transparan, serta lebih berkeadilan. Forum ini juga akan mendukung percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), penerapan standar ISPO, pengembangan hilirisasi, hingga transisi menuju komoditas sawit yang bebas deforestasi.

“Melalui forum ini, kami ingin memastikan  ruang dialog terbuka bagi setiap pihak, membangun dan merancang resolusi bersama, menerapkan prinsip FPIC atau PADIATAPA bagi masyarakat hukum adat dan komunitas lokal, serta mengawal implementasi sawit berkelanjutan di Sulawesi Tengah. Tentunya sinergitas dan kolaborasi menjadi kunci mewujudkan tata kelola sawit yang inklusif dan kompetitif,‘ ujar Azmi.

Dukungan terhadap pembentukan forum multipihak ini juga datang dari pemerintah daerah. Anggota Komisi III yang juga Ketua BKD DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman, menyatakan bahwa forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah yang lebih konkret untuk pengembangan sektor sawit di tingkat daerah.

“Kami berharap semoga forum ini dapat menghasilkan terobosan yang bernas untuk sektor sawit di Sulawesi Tengah. Kolaborasi sebagai kuncinya, mari kita bersama-sama memajukan sawit di daerah kita ini,” ujar Musliman di hadapan peserta deklarasi.

Dalam kata sambutannya di hadapan peserta deklarasi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Jen Kurnia Gembu, mengatakan pembentukan forum menjadi langkah strategis untuk memperkuat pendampingan terhadap beragam persoalan di sektor perkebunan sawit, dari aspek regulasi hingga tata kelola.

“Secara prinsip, kami dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah mendukung terbentuknya Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan. Permasalahan di sektor sawit masih banyak, membutuhkan pendampingan agar pengelolaannya dapat berlangsung secara berkelanjutan,“ ujar Jen.

Sementara itu, akademisi Universitas Tadulako Mohamad Ahlis Djirimu melihat kolaborasi dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan adalah faktor determinan menuju peningkatan daya saing industri sawit di Sulawesi Tengah. Dia berpandangan bahwa pengembangan hilirisasi masih mengalami tantangan karena sebagian besar industri pengolahan terletak di Sulawesi Tengah. Karena itu, distribusi tandan buah segar kerap terlambat dan kurang efisien.

“Yang utama kita upayakan tentu saja sinergitas antara korporasi, pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, petani sawit, dan masyarakat lingkar perkebunan sawit. Sebab tanpa sinergitas, kita tidak dapat meraih manfaat maksimal dari industri sawit tersebut,“ ujarnya.

Di sela-sela rehat dan santap siang bersama, para peserta juga membincangkan relevansi kehadiran Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan Sulawesi Tengah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Di dalam dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 Provinsi Sulawesi Tengah, tertuang penjabaran Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Jika mengacu pada dokumen tersebut, gagasan Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan Sulawesi Tengah sejalan dengan misi “BERANI Makmur“.

Oleh karena itu, kehadiran Forum Multi Pihak Sawit Berkelanjutan Sulawesi Tengah (FMPSB-Sulteng) diharapkan berkontribusi nyata dalam mendukung pencapaian misi pemerintah daerah dimaksud. Tentunya, selain para pihak yang tergabung di dalam forum itu, publik secara luas di Sulawesi Tengah juga menyambut dengan baik kehadiran forum ini.

 

 

 

Rumah penjemuran kopi arabika di Marawola Brat. Foto Yunik Hendra Wati

Kopi Arabika Dombu Sigi Meraih Pengakuan Menjaga Kualitas

 

EKONESIA.org, Sigi – Sejak tahun 2024, pemerintah Kabupaten Sigi telah mengajukan permohonan Indikasi Geografis (IG) ke Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang diperuntukkan untuk komoditas Kopi Arabika Dombu Sigi. Komoditas tersebut berada di wilayah Kecamatan Marawola Barat, telah ditanam secara luas dengan pola agroforestri oleh petani setempat sejak tahun 2015. Tujuan  pengajuan IG tersebut adalah untuk melindungi kualiti komoditas kopi, sekaligus petani sebagai subjek yang membudidayakan tanaman perkebunan dimaksud. Kopi varietas arabika sangat cocok dibudidayakan di wilayah tersebut karena sesuai dengan faktor ketinggian dan iklim setempat.

Pada awal tahun 1900-an, pemerintah kolonial Belanda mulai memperkenalkan tanaman kopi di wilayah tersebut. Masyarakat di Kecamatan Marawola Barat menyebut kopi arabika  dengan Lena, ada pula  yang menyebutnya Kamanuru. Berdasarkan hasil uji laboratorium di PUSLITKOKA Jember atas sampel kopi yang telah dikirimkan, “Lena” atau “Kamanuru” adalah varietas arabika. Desa-desa yang menggalakkan kopi arabika di wilayah itu, misalnya Matantimali, Lewara, Dombu, Soi, Panasibaja, Ongulero, dan Lemosiranindi. Berdasarkan tuturan petani kopi di desa-desa itu, meningkatnya minat mereka untuk menanam kopi arabika disebabkan oleh pembagian bibit kopi oleh pemerintah sejak tahun 2015. Selain itu, harga kopi arabika juga sangat baik, menjanjikan secara ekonomis.

Kepala Bidang Litbang BAPPERIDA Kabupaten Sigi,  Yuni Ariyanti, ST., mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berkeinginan melindungi produk yang dihasilkan petani, misalnya kopi arabika. “Citarasa kopi arabika kita sudah dikenal luas hingga tingkat nasional, karena itu, urgensi dari perlindungan melalui Indikasi Geografis,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Pak Joko selaku asesor dari Kementerian Hukum sangat menekankan keterlibatan pemangku kepentingan di Kabupaten Sigi, dalam rangka melindungi produk kopi arabika dan petani. “Indikasi Geografis tidak hanya soal sertifikat atau legalitas semata, tapi juga komitmen bersama  untuk menjaga keberlangsungan kualitas,” ujarnya, pada saat memberikan pengarahan di depan petani kopi arabika, di kantor BPP Dombu beberapa waktu lalu.

Pentingnya dukungan para pihak

 Hingga saat ini, petani kopi arabika di wilayah Marawola Barat belum sepenuhnya mandiri jika hanya mengandalkan satu jenis komoditas. Karena satu hal, tanaman kopi tidak dibudidayakan secara monokultur. Namun, dikembangkan secara agroforestri bersama dengan tanaman perkebunan lainnya, seperti kakao, kemiri, durian, dan alpukat. Sehingga, pengusulan perlindungan Indikasi Geografis merupakan momentum untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk keterkaitan dengan dunia pasar.

selaku mitra pemerintah Kabupaten Sigi, Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA), yang terlibat langsung di dalam kajian pemenuhan Indikasi Geografis Kopi Arabika Dombu Sigi, menilai urgensinya dukungan para pihak. Peneliti EKONESIA, Anjani Ayudhia, menyebutkan setiap petani kopi masih belum terhubung satu dengan lainnya. “Masing-masing dari petani kopi di wilayah itu sudah memiliki pembeli tetap, sehingga mereka seperti berjuang sendiri-sendiri padahal satu mata rantai yang tak terpisahkan,” ungkapnya. Senada dengan itu, Direktur Eksekutif EKONESIA, Azmi Sirajuddin, menekankan penguatan kelompok petani kopi arabika.  Menurutnya, tak kalah penting dari dukungan para pihak ialah menguatkan organisasi kelompok petani. Walaupun petani kopi arabika di wilayah tersebut telah tergabung ke dalam organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Dombu Sigi, tetap memerlukan pendampingan intensif.

Sebagai bentuk dukungan kongkrit terhdap kelompok petani kopi arabika, Bupati Sigi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 600.3.2-492 tahun 2025 Tentang Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Dombu Sigi. Keberadaan SK Bupati Sigi tersebut memberi dukungan legalitas dan rekognisi atas organisasi MPIG sebagai wadah berhimpun para pihak pelaku Kopi Arabika Dombu Sigi.

Relasi manusia, lingkungan dan profit

Rumpun Topo Da’a (sub-etnik Kaili) merupakan kelompok etnis mayoritas di wilayah tersebut. Mereka memiliki kearifan lokal dalam aspek tata guna hutan dan lahan. Pangale, areal hutan alam ataupun primer yang disakralkan dan dilindungi, tidak boleh dibuka atau dikelola karena alasan kesakralan, konservasi maupun esensial secara ekologis, termasuk karena daerah hulu ataupun daerah tangkapan air. Wana, areal hutan sekunder yang dapat dikelola atau dimanfaatkan secara terbatas. Biasanya untuk bahan baku membangun rumah, serta sumber ramuan obat-obatan. Gana, areal di mana masyarakat setempat menetapkannya sebagai ruang bekas ladang atau bekas kebun, yang dipertahankan secara berkesinambungan, karena di areal tersebut tumbuh tanaman buah-buahan dan perkebunan jangka Panjang. Misalnya kemiri, durian, mangga, langsat. Tumpu, areal untuk tanaman pangan seperti padi ladang, jagung dan ubi-ubian. Dikelola secara rotatif atau gilir-balik dalam kurun waktu tertentu. Panggonaan, areal di mana masyarakat membangun permukiman berupa rumah panggung (Soulanga), yang bahan pembangunannya berasal dari bahan baku secara alami di sekitar mereka. Rano/Uve, adalah daerah di mana sumber air tersedia, sehingga sangat terlarang untuk dieksploitasi apalagi merusaknya, areal tersebut termasuk yang sangat dilindungi oleh masyarakat setempat.

Adapun sebaran areal agroforestri di mana tanaman kopi arabika dibudidayakan oleh masyarakat sebahagian besarnya di areal yang disebut Gana, sebahagian kecil di areal yang disebut Tumpu. Hal tersebut menyesuaikan dengan kontur lanskap wilayah Marawola Barat, dengan ketinggian berkisar antara 700 mdpl hingga 1.600 mdpl. Adapun kelayakan tanaman kopi arabika sangat kondusif dikembangkan di ketinggian di atas 900 mdpl. Berdasarkan analisis geospasial, sebahagian kecil dari areal perkebunan masyarakat beririsan dengan kawasan hutan. Terutama hutan produksi terbatas (HPT). Hal tersebut dikarenakan eksistensi masyarakat di wilayah itu telah ada sejak ratusan tahun silam, sedangkan penetapan status kawasan hutan baru terjadi pada pertengahan tahun 90-an.

Meskipun demikian, masyarakat setempat dengan kearifan lokal tata guna hutan lahannya tetap konsisten menjaga keseimbangan, merawat harmoni antara manusia, alam dan kepentingan ekonomi. Karena itu, pola agroforestri sangat menonjol dan telah menjadi sistem reguler untuk menopang daya dukung serta daya tampung lingkungan, terlepas dari tingginya desakan kepentingan ekonomi pasar yang terus menekan sejak komoditas bernilai pasar diperkenalkan di wilayah itu sejak awal 2000-an.

Tantangan merawat konsistensi

 Perlindungan melalui pengajuan leglitas Indikasi Geografis bukan tujuan akhir, melainkan langkah perdana untuk memulai satu tujuan besar, yaitu adanya komoditi perkebunan unggulan berupa kopi arabika, yang dibudidayakan secara lestari dan memiliki kualitas biji unggul, serta cita rasa yang khas, maupun kemandirian petaninya sebagai subjek. Dengan demikian, jika mengacu pada kondisi riil petani kopi arabika saat ini di wilayah tersebut, maka dibutuhkan perjuangan panjang untuk mewujudkan cita-cita tadi. Prosesnya tentu tidak instan, secara gradual mesti dibenahi hal-hal yang telah disarankan oleh tim asesor Kementerian Hukum pada saat kunjungan pemeriksaan substantif beberapa waktu lalu.

Termasuk hal yang perlu dibenahi bersama adalah pemetaan pemangku kepentingan, sebaran dan luasan areal kebun kopi arabika,  besaran produksi, jalur pemasaran, prosedur standar sebelum dan pascapanen, pemahaman terkait kontrol mutu, nilai tambah ekonomi, bahkan rencana mitigasi dan adaptasi. Contoh dalam hal prosedur pascapanen agar mutu terjaga, dengan cara menerapkan tiga pemrosesan: Full Wash, Honey, dan Natural. Metode Full Wash adalah teknik pascapanen kopi di mana seluruh daging buah (pulp) dan lendir (mucilage) dikupas dari biji menggunakan air dan fermentasi sebelum dijemur. Metode Honey adalah teknik pascapanen kopi di mana daging buah dikupas, sedangkan lendir atau manis alaminya dibiarkan menempel saat penjemuran. Adapun Natural, adalah teknik pascapanen kopi di mana buah segar kopi (cherry) dikeringkan secara utuh di bawah terik matahari tanpa dikupas terlebih dahulu.

Ada tiga orang petani yang tergabung dalam MPIG Kopi Arabika Dombu Sigi yang telah mengirimkan sampel biji kopi ke PUSLITKOKA di Jember, masing-masing mewakili ketiga metode pemrosesan. Bu Jelvin (Mama Tyas) mewakili metode Natural process, Pak Nolvie Mandagi (Papa Arthur) mewakili metode Full wash process, dan Pak Algius mewakili metode Honey process. Harapannya, ketiga metode pemrosesan kopi arabika tersebut diwakili oleh tiga orang petani yang berpengalaman di bidangnya.

Tenaga Ahli Kajian Indikasi Geografis Kopi Arabika Dombu Sigi, Dr. Nirwan Sahiri, yang juga merupakan praktisi pertanian organik mengharapkan agar petani kopi arabika dan tenaga Penyuluh Pertanian di BPP Dombu bersinergis. “Sinergitas antara petani dan penyuluh adalah kunci dari seluruh proses karena kedua komponen ini setiap harinya berinteraksi secara langsung,” ungkapnya.

Di sisi lain Yunik Hendra Wati, S.Pt., dari DJKI Kementerian Hukum menekankan bahwa pengajuan IG untuk produk Kopi Arabika Dombu Sigi menunjukkan potensi besar Kabupaten Sigi di sektor pertanian dan perkebunan. “Setelah Kopi Arabik Dombu Sigi nanti mendapatkan perlindungan IG, kita berharap komoditas perkebunan Sigi lainnya bisa menyusul seperti kakao,” ujar beliau.

 

 

*Penulis Tim EKONESIA.

 

 

Eko Cahyono

Opini: Hutan, Hantu, Cuan dan Oligarki

Opini: Hutan, Hantu, Cuan dan Oligarki

IMG-20260608-WA0001

EKONESIA dan Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Kritik Pembahasan RTRW Kota Palu

Ekonesia.org, Palu – Rapat Paripurna Panitia Khusus (Pansus) RTRW Kota Palu yang berlangsung tanggal 1 Mei 2021 (Sabtu malam) di ruang rapat DPRD Kota Palu, mengagendakan laporan dari Pansus dan mendengarkan pandangan fraksi- fraksi yang ada.

Seluruh fraksi di DPRD Kota Palu menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kota Palu 2021-2041 untuk disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Direktur EKONESIA Azmi Sirajuddin, yang ikut hadir menyaksikan rapat paripurna itu menyatakan keprihatinannya dan juga sejumlah kritikan.

“Kita merasa sangat prihatin dan khawatir, karena DPRD Kota Palu tidak memikirkan potensi risiko bencana di kemudian hari jika salah satu tujuannya ialah menjadikan Palu sebagai kota teluk dengan bertopang pada aktivitas industri”, ujar Azmi.

Melansir hasil analisis data spasial Oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pengurangan Risiko Bencana Kota Palu, terdapat 300 hektar penurunan status kawasan hutan di Kecamatan Ulujadi menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT). Diduga, penurunan status kawasan itu untuk mengakomodir aktivitas tambang bebatuan di wilayah itu.

Selain itu, terdapat sekitar 2.700 hektar kawasan hutan di dalam TAHURA Sulteng yang statusnya turun menjadi HPT. Diduga, penurunan status kawasan di dalam TAHURA yang terletak di Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore untuk mengakomodir aktivitas tambang emas.

Selain itu, masih ada perubahan peruntukan kawasan di daerah rawan bencana tsunami di sepanjang pesisir Teluk Palu untuk aktivitas ekonomi. Padahal daerah itu sudah masuk dalam zona rawan bencana atau warna merah gelap.

“Hasil analisis data spasial itu membuktikan bahwa potret Krisis Kota Palu akan semakin besar, dengan ancaman multi bencana alam dan bencana ekologis ke depan, harusnya pengurangan risiko bencana menjadi spirit utama penyusunan RTRW Kota Palu”, lanjut Azmi.

Sementara itu, pegiat kebencanaan dari Yayasan KOMIU, Given, menuturkan bahwa selain ancaman bencana dari aktivitas tambang, Kota Palu juga punya riwayat kebencanaan seperti gempa bumi, tsunami dan likuefaksi yang mesti jadi pertimbangan utama penyusunan rencana tata ruang.

“Kita ini punya riwayat bencana alam tinggi seperti gempa bumi, tsunami dan likuefaksi, kita berada di atas sesar aktif Palu-Koro, tidak boleh lagi kita menafikan kondisi ini hanya untuk kepentingan tertentu”, ujar Given.

Rencananya, setelah Rapat Paripurna Pansus itu, pihak DPRD Kota Palu akan menyerahkan dokumen Ranperda yang telah disepakati itu kepada Walikota Palu. (YP)

Sumber: info