EKONESIA.org, Sigi – Sejak tahun 2024, pemerintah Kabupaten Sigi telah mengajukan permohonan Indikasi Geografis (IG) ke Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang diperuntukkan untuk komoditas Kopi Arabika Dombu Sigi. Komoditas tersebut berada di wilayah Kecamatan Marawola Barat, telah ditanam secara luas dengan pola agroforestri oleh petani setempat sejak tahun 2015. Tujuan pengajuan IG tersebut adalah untuk melindungi kualiti komoditas kopi, sekaligus petani sebagai subjek yang membudidayakan tanaman perkebunan dimaksud. Kopi varietas arabika sangat cocok dibudidayakan di wilayah tersebut karena sesuai dengan faktor ketinggian dan iklim setempat.
Pada awal tahun 1900-an, pemerintah kolonial Belanda mulai memperkenalkan tanaman kopi di wilayah tersebut. Masyarakat di Kecamatan Marawola Barat menyebut kopi arabika dengan Lena, ada pula yang menyebutnya Kamanuru. Berdasarkan hasil uji laboratorium di PUSLITKOKA Jember atas sampel kopi yang telah dikirimkan, “Lena” atau “Kamanuru” adalah varietas arabika. Desa-desa yang menggalakkan kopi arabika di wilayah itu, misalnya Matantimali, Lewara, Dombu, Soi, Panasibaja, Ongulero, dan Lemosiranindi. Berdasarkan tuturan petani kopi di desa-desa itu, meningkatnya minat mereka untuk menanam kopi arabika disebabkan oleh pembagian bibit kopi oleh pemerintah sejak tahun 2015. Selain itu, harga kopi arabika juga sangat baik, menjanjikan secara ekonomis.
Kepala Bidang Litbang BAPPERIDA Kabupaten Sigi, Yuni Ariyanti, ST., mengungkapkan bahwa pemerintah daerah berkeinginan melindungi produk yang dihasilkan petani, misalnya kopi arabika. “Citarasa kopi arabika kita sudah dikenal luas hingga tingkat nasional, karena itu, urgensi dari perlindungan melalui Indikasi Geografis,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Pak Joko selaku asesor dari Kementerian Hukum sangat menekankan keterlibatan pemangku kepentingan di Kabupaten Sigi, dalam rangka melindungi produk kopi arabika dan petani. “Indikasi Geografis tidak hanya soal sertifikat atau legalitas semata, tapi juga komitmen bersama untuk menjaga keberlangsungan kualitas,” ujarnya, pada saat memberikan pengarahan di depan petani kopi arabika, di kantor BPP Dombu beberapa waktu lalu.
Pentingnya dukungan para pihak
Hingga saat ini, petani kopi arabika di wilayah Marawola Barat belum sepenuhnya mandiri jika hanya mengandalkan satu jenis komoditas. Karena satu hal, tanaman kopi tidak dibudidayakan secara monokultur. Namun, dikembangkan secara agroforestri bersama dengan tanaman perkebunan lainnya, seperti kakao, kemiri, durian, dan alpukat. Sehingga, pengusulan perlindungan Indikasi Geografis merupakan momentum untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk keterkaitan dengan dunia pasar.
selaku mitra pemerintah Kabupaten Sigi, Yayasan Ekologi Nusantara Lestari (EKONESIA), yang terlibat langsung di dalam kajian pemenuhan Indikasi Geografis Kopi Arabika Dombu Sigi, menilai urgensinya dukungan para pihak. Peneliti EKONESIA, Anjani Ayudhia, menyebutkan setiap petani kopi masih belum terhubung satu dengan lainnya. “Masing-masing dari petani kopi di wilayah itu sudah memiliki pembeli tetap, sehingga mereka seperti berjuang sendiri-sendiri padahal satu mata rantai yang tak terpisahkan,” ungkapnya. Senada dengan itu, Direktur Eksekutif EKONESIA, Azmi Sirajuddin, menekankan penguatan kelompok petani kopi arabika. Menurutnya, tak kalah penting dari dukungan para pihak ialah menguatkan organisasi kelompok petani. Walaupun petani kopi arabika di wilayah tersebut telah tergabung ke dalam organisasi Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Dombu Sigi, tetap memerlukan pendampingan intensif.
Sebagai bentuk dukungan kongkrit terhdap kelompok petani kopi arabika, Bupati Sigi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 600.3.2-492 tahun 2025 Tentang Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Arabika Dombu Sigi. Keberadaan SK Bupati Sigi tersebut memberi dukungan legalitas dan rekognisi atas organisasi MPIG sebagai wadah berhimpun para pihak pelaku Kopi Arabika Dombu Sigi.
Relasi manusia, lingkungan dan profit
Rumpun Topo Da’a (sub-etnik Kaili) merupakan kelompok etnis mayoritas di wilayah tersebut. Mereka memiliki kearifan lokal dalam aspek tata guna hutan dan lahan. Pangale, areal hutan alam ataupun primer yang disakralkan dan dilindungi, tidak boleh dibuka atau dikelola karena alasan kesakralan, konservasi maupun esensial secara ekologis, termasuk karena daerah hulu ataupun daerah tangkapan air. Wana, areal hutan sekunder yang dapat dikelola atau dimanfaatkan secara terbatas. Biasanya untuk bahan baku membangun rumah, serta sumber ramuan obat-obatan. Gana, areal di mana masyarakat setempat menetapkannya sebagai ruang bekas ladang atau bekas kebun, yang dipertahankan secara berkesinambungan, karena di areal tersebut tumbuh tanaman buah-buahan dan perkebunan jangka Panjang. Misalnya kemiri, durian, mangga, langsat. Tumpu, areal untuk tanaman pangan seperti padi ladang, jagung dan ubi-ubian. Dikelola secara rotatif atau gilir-balik dalam kurun waktu tertentu. Panggonaan, areal di mana masyarakat membangun permukiman berupa rumah panggung (Soulanga), yang bahan pembangunannya berasal dari bahan baku secara alami di sekitar mereka. Rano/Uve, adalah daerah di mana sumber air tersedia, sehingga sangat terlarang untuk dieksploitasi apalagi merusaknya, areal tersebut termasuk yang sangat dilindungi oleh masyarakat setempat.
Adapun sebaran areal agroforestri di mana tanaman kopi arabika dibudidayakan oleh masyarakat sebahagian besarnya di areal yang disebut Gana, sebahagian kecil di areal yang disebut Tumpu. Hal tersebut menyesuaikan dengan kontur lanskap wilayah Marawola Barat, dengan ketinggian berkisar antara 700 mdpl hingga 1.600 mdpl. Adapun kelayakan tanaman kopi arabika sangat kondusif dikembangkan di ketinggian di atas 900 mdpl. Berdasarkan analisis geospasial, sebahagian kecil dari areal perkebunan masyarakat beririsan dengan kawasan hutan. Terutama hutan produksi terbatas (HPT). Hal tersebut dikarenakan eksistensi masyarakat di wilayah itu telah ada sejak ratusan tahun silam, sedangkan penetapan status kawasan hutan baru terjadi pada pertengahan tahun 90-an.
Meskipun demikian, masyarakat setempat dengan kearifan lokal tata guna hutan lahannya tetap konsisten menjaga keseimbangan, merawat harmoni antara manusia, alam dan kepentingan ekonomi. Karena itu, pola agroforestri sangat menonjol dan telah menjadi sistem reguler untuk menopang daya dukung serta daya tampung lingkungan, terlepas dari tingginya desakan kepentingan ekonomi pasar yang terus menekan sejak komoditas bernilai pasar diperkenalkan di wilayah itu sejak awal 2000-an.
Tantangan merawat konsistensi
Perlindungan melalui pengajuan leglitas Indikasi Geografis bukan tujuan akhir, melainkan langkah perdana untuk memulai satu tujuan besar, yaitu adanya komoditi perkebunan unggulan berupa kopi arabika, yang dibudidayakan secara lestari dan memiliki kualitas biji unggul, serta cita rasa yang khas, maupun kemandirian petaninya sebagai subjek. Dengan demikian, jika mengacu pada kondisi riil petani kopi arabika saat ini di wilayah tersebut, maka dibutuhkan perjuangan panjang untuk mewujudkan cita-cita tadi. Prosesnya tentu tidak instan, secara gradual mesti dibenahi hal-hal yang telah disarankan oleh tim asesor Kementerian Hukum pada saat kunjungan pemeriksaan substantif beberapa waktu lalu.
Termasuk hal yang perlu dibenahi bersama adalah pemetaan pemangku kepentingan, sebaran dan luasan areal kebun kopi arabika, besaran produksi, jalur pemasaran, prosedur standar sebelum dan pascapanen, pemahaman terkait kontrol mutu, nilai tambah ekonomi, bahkan rencana mitigasi dan adaptasi. Contoh dalam hal prosedur pascapanen agar mutu terjaga, dengan cara menerapkan tiga pemrosesan: Full Wash, Honey, dan Natural. Metode Full Wash adalah teknik pascapanen kopi di mana seluruh daging buah (pulp) dan lendir (mucilage) dikupas dari biji menggunakan air dan fermentasi sebelum dijemur. Metode Honey adalah teknik pascapanen kopi di mana daging buah dikupas, sedangkan lendir atau manis alaminya dibiarkan menempel saat penjemuran. Adapun Natural, adalah teknik pascapanen kopi di mana buah segar kopi (cherry) dikeringkan secara utuh di bawah terik matahari tanpa dikupas terlebih dahulu.
Ada tiga orang petani yang tergabung dalam MPIG Kopi Arabika Dombu Sigi yang telah mengirimkan sampel biji kopi ke PUSLITKOKA di Jember, masing-masing mewakili ketiga metode pemrosesan. Bu Jelvin (Mama Tyas) mewakili metode Natural process, Pak Nolvie Mandagi (Papa Arthur) mewakili metode Full wash process, dan Pak Algius mewakili metode Honey process. Harapannya, ketiga metode pemrosesan kopi arabika tersebut diwakili oleh tiga orang petani yang berpengalaman di bidangnya.
Tenaga Ahli Kajian Indikasi Geografis Kopi Arabika Dombu Sigi, Dr. Nirwan Sahiri, yang juga merupakan praktisi pertanian organik mengharapkan agar petani kopi arabika dan tenaga Penyuluh Pertanian di BPP Dombu bersinergis. “Sinergitas antara petani dan penyuluh adalah kunci dari seluruh proses karena kedua komponen ini setiap harinya berinteraksi secara langsung,” ungkapnya.
Di sisi lain Yunik Hendra Wati, S.Pt., dari DJKI Kementerian Hukum menekankan bahwa pengajuan IG untuk produk Kopi Arabika Dombu Sigi menunjukkan potensi besar Kabupaten Sigi di sektor pertanian dan perkebunan. “Setelah Kopi Arabik Dombu Sigi nanti mendapatkan perlindungan IG, kita berharap komoditas perkebunan Sigi lainnya bisa menyusul seperti kakao,” ujar beliau.
*Penulis Tim EKONESIA.


Add a Comment